Berita Jakarta
Tingkatkan Pelayanan Warga Jadi Alasan Utama RT 08 RW 07 Kawasan Elit PIK Jadi RW 11
Tingkatkan Pelayanan Warga Jadi Alasan Utama RT 08 RW 07 Kawasan Elit PIK Jadi RW 11
Kabar tersebut disampaikan oleh salah satu panitia pembentukan sekaligus Sekretaris RW 11 Kelurahan Kapuk Muara, Erwanto.
Baca juga: Aoki Vera Serang Habib Rizieq Lagi, Mulai dari Dibayar Menyebar Fitnah hingga Singgung Firza Husein
Dirinya menyebutkan, pemekaran wilayah tersebut telah resmi sesuai dengan Surat keputusan Lurah Kapuk Muara Nomor 58 Tahun 2020.
Surat tersebut mengatur tentang pengesahan Pemecahan RT 08 RW 07 menjadi RW 11 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Baca juga: Nikahkan Najwa Shihab, Habib Rizieq Shihab Didenda Anak Buah Anies Sebesar Rp 50 Juta
Selain itu, surat tersebut pun telah ditandatangani oleh Camat Penjaringan Depika Romadi dan Lurah Kapuk Muara M Yason Simanjuntak pada tanggal 20 Oktober 2020 lalu
"Persetujuan itu setelah diadakan musyawarah dan disepakati bersama di kantor Kelurahan yang dihadiri oleh Camat Penjaringan, Lurah Kapuk muara, perwakilan dari Kantor Walikota Jakarta Utara, Ketua RW 07, Ketua LMK RW 07, Ketua RT 08 dan panitia pembentukan RW 11 serta perwakilan warga RT 08," jelasnya pada Sabtu (14/11/2020).
Alasan dipecahnya RW menjadi dua, lanjutnya sudah sesuai dengan prosedur dan kebutuhan dalam rangka pelayanan warga.
Erwanto mengatakan, pemecahan RT 08 menjadi RW 11 juga sudah dibahas dan didiskusikan bersama dengan pihak Kelurahan kurang lebih dua tahun.
Baca juga: Pesan Mendalam Gus Miftah Ketika Mengislamkan Audur Linda, Singgung Kondisi Umat Islam Saat Ini
"Sebagaimana diketahui RW 07 Kelurahan Kapuk Muara sudah lama memiliki 17 RT. Sesuai ketentuan Pergub 171 satu RW diperbolehkan memimpin maksimal 16 RT, sedangkan RW 07 memiliki 17 RT. Ini sudah melanggar Pergub 171," jelasnya.
SK Lurah Kapuk Muara itu berdasarkan usulan warga RT 08 RW 07 tentang pembentukan dan pemecahan RT dan RW di Perumahan Katamaran Permai dan Trimaran Indah Pantai Indah Kapuk.
Erwanto mengatakan, luas wilayah Katamaran Permai dan Trimaran Indah dengan Luas lebih dari 40 ha dan dihuni oleh ribuan penduduk.
Sehingga guna memberikan dan meningkatkan pelayanan yang lebih baik bagi seluruh warga, diputuskan bersama-sama untuk membentuk RW sendiri.
“Proses pembentukan RW 011 sdh melalui proses tahap demi tahap sudah sesuai aturan yang berlaku. Pergub 171 mengatur jumlah RT dalam satu RW maksimal 16 RT. Dalam kenyataan RW 07 seluas 250 ha telah melampaui jumlah ketentuan di mana membawahi 17 RT,” jelasnya.
Keberadaan RW 11, lanjutnya tidak merugikan RW 07 maupun RT yang dibawah naungannya, batas wilayah RW 11 secara geografis dan garis alam sangat jelas.
Baca juga: Gus Miftah Ingatkan Pesan KH Maimun Zubair, Warga Nahdlatul Ulama Tidak Boleh Benci Habib
RW 11 tidak berbatasan langsung dengan cluster lain, karena dibatasi Jalan Raya, sungai besar dan pekarangan tegangan tinggi.
"Pengelolaan kluster Katamaran Permai dan Trimaran Indah dilakukan sepenuhnya oleh warga sendiri sepenuhnya dan tanpa bantuan RW sedikitpun, baik dari segi keamanan, kebersihan maupun pemeliharaan fasum/ fasos yang ada dalam kluster," jelas Erwanto.