Buronan Kejaksaan Agung

Kisah Nestapa Suami Pinangki, Seluruh Gaji Diserahkannya Namun Tak Berhak Buka Brankas Pinangki

Fakta persidangan makin membukakan mata siapa sebenarnya  Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Suaminya sendiri, AKBP Napitupulu Yogi dilarang buka brankas

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Ia membenarkan semua keterangan suaminya AKBP Napitupulu Yogi. Ia bahkan menangkis mendengar pengakuan sang suami yang mengaku pisah ranjang dengannya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Fakta persidangan makin membukakan mata siapa sebenarnya  Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pengakuan suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, membuat publik paham mengapa Pinangki menjadi terdakwa  kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020).

AKBP Yogi Yusuf Napitupulu bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sebuah acara.
AKBP Yogi Yusuf Napitupulu bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sebuah acara. (Surya.co.id)

Dalam kesaksiannya perwira menengah polisi tersebut mengungkap awal mula pernikahan dirinya dengan Jaksa Pinangki.

Baca juga: Jaksa Pinangki Glamor, Gajinya Sekitar Rp 19 Juta Per Bulan, Namum Mobilnya Seharga Rp 1 Miliaran

Baca juga: Anita Kolopaking Murung Setelah Bayarannya Dipotong 50 Ribu Dolar AS oleh Jaksa Pinangki

Yogi menikah dengan Pinangki pada 1 November 2014.

Sebelum sampai ke pelaminan, Yogi dan Pinangki sepakat membuat perjanjian pranikah.

Di dalamnya diatur komitmen untuk memisahkan harta kekayaan masing-masing.

"Komitmen kami saat rumah tangga diawali perjanjian pranikah. Di mana kami komitmen dengan pemisahan harta kekayaan masing-masing," kata Yogi dalam persidangan.

Perjanjian pranikah itu diminta Pinangki sendiri karena pertimbangan adanya harta mantan suaminya yang dibawa saat menikah kembali dengan Yogi.

Baca juga: Kata Fadli Zon Pemeriksaan Anies Iklan Gratis Primetime, Kenapa Anies Bandingkan dengan Pilkada?

Aturan pemisahan harta kekayaan itu juga berlaku saat keduanya sudah berstatus suami istri.

Harta yang bersumber dari penghasilan setelah menikah, menjadi milik individu masing-masing.

Dalam perjanjian pranikah tersebut, tertuang juga aturan yang menyebut tidak perlu minta izin jika ingin berpergian ke luar negeri.

"Dia juga membawa harta bawaan dari mantan suaminya. Sehingga dia meminta pemisahan harta kekayaan itu," jelasnya.

Adapun Yogi sebagai anggota Polri berpangkat AKBP menerima penghasilan Rp14 juta.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Warga Jadi Alasan Utama RT 08 RW 07 Kawasan Elit PIK Jadi RW 11

Sedangkan Pinangki sebagai jaksa golongan 4A menerima penghasilan Rp18,9 juta.

Lantaran menjadi kepala keluarga, Yogi tetap memberikah nafkah berupa seluruh penghasilan pekerjaannya selama satu bulan ke Pinangki.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved