Virus Corona Jabodetabek
Denda Rizieq Shihab Rp 50 Juta, Anies: Bukan Basa-basi, Jakarta Serius Tegakkan Protokol Kesehatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, sanksi denda Rp 50 juta untuk Rizieq Shihab, bukanlah sekadar basa-basi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
"Dendanya Rp 50 juta gitu saja,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI), karena melakukan sejumlah pelanggaran dalam acara yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) malam.
FPI menggelar peringatan Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus, di Jalan Petamburan III Nomor 17, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca juga: Bocah Ditemukan Tak Bernyawa di Pintu Air Bekasi Timur, Pakai Kaus dan Celana Pendek Kuning
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penjatuhan sanksi denda administratif itu disampaikan melalui surat bernomor 2250/-1.75, dan ditetapkan pada Minggu (15/11/2020).
Surat itu ditujukan kepada pimpinan FPI Rizieq Shihab selaku penyelenggara resepsi pernikahan, dan FPI selaku panitia penyelenggara Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19."
Baca juga: 48 Tahanan Bareskrim Polri Positif Covid-19, Termasuk Jumhur Hidayat dan Gus Nur
"Yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan,” kata Arifin, dikutip dari surat pemberian sanksi denda administratif itu, Minggu (15/11/2020) siang.
Arifin mengatakan, terhadap pelanggaran itu, maka mereka dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta.
“Kami berharap kerja sama Saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantia penyebaran Covid-19,” papar Arifin.
Baca juga: Rizieq Shihab Langgar Protokol Covid-19, Politikus PDIP: Hati Nakes Luluh Lantak, Rakyat Patah Arang
Dia menjelaskan, penindakan itu mengacu pada dua regulasi.
Pertama, Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kedua, Pergub Nomor 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Baca juga: Kesal Dicuekin Suami, Mama Muda di Depok Panjat Tower Setinggi 30 Meter, Sudah 5 Kali Mau Bunuh Diri
“Surat pemberian sanksi diberikan Hari Minggu (15/11/2020) pukul 10.20 di Sekretariat FPI, Jalan Petamburan."
"Surat diterima oleh Habib Muhammad Alatas dan pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara,” jelasnya.
Tak Berizin