Virus Corona Jabodetabek
Denda Rizieq Shihab Rp 50 Juta, Anies: Bukan Basa-basi, Jakarta Serius Tegakkan Protokol Kesehatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, sanksi denda Rp 50 juta untuk Rizieq Shihab, bukanlah sekadar basa-basi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Yaspen Martinus
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, sanksi denda Rp 50 juta untuk Rizieq Shihab, bukanlah sekadar basa-basi.
Kata dia, sanksi itu ditegakkan karena yang bersangkutan terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar acara.
“Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan."
Baca juga: Ada Kerumunan saat Pandemi Covid-19, Doni Monardo: Akan Diminta Pertanggungjawaban oleh Allah SWT
"Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda."
"Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp 50 juta itu membentuk perilaku."
"Karena begitu orang dengar Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50.000-Rp 200.000,” ujar Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Doni Monardo Tegaskan Acara Rizieq Shihab di Petamburan Tak Berizin, Minta Maaf Bagikan Masker
Anies mengatakan, sanksi Rp 50 juta itu terkesan membuat orang awam terkejut, dibanding denda tak bermasker sebesar Rp 250.000.
Padahal, kata dia, sanksi sebesar itu sudah sering diterapkan petugas, namun tidak diungkap kepada publik.
“Selama ini kan tidak kelihatan (sanksi Rp 50 juta), tapi sekarang kelihatan,” kata Anies.
Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 yang Dievakuasi Pakai Bus Sekolah Menurun, Rata-rata 50 Orang per Hari
Menurutnya, pemerintah daerah sangat serius terhadap regulasi yang dikeluarkan.
Tidak hanya serius dalam pembentukan regulasi, tapi hingga eksekusinya juga diterapkan di lapangan.
“Kami melakukan keseriusan itu dari regulasi sampai eksekusi dan cara kerja pemerintah adalah ada aturan."
Baca juga: Politikus PKB Sebut Rizieq Shihab Politisi, Tak Laku di Jateng, tapi Laris di Aceh dan Sumbar
"Kemudian mengingatkan warga secara aturan, bila kita taati itu tidak masalah, tapi bila tidak hati-hati maka ada tindak pendisiplinan, termasuk pemberian sanksi,” papar Anies.
Kata dia, pertimbangan penjatuhan sanksi itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah dia tetapkan beberapa waktu lalu.
Kegiatan Operasi Yustisi Bakal Ditingkatkan Polres Metro Bekasi di Masa PPKM Level 1, Ada Apa? |
![]() |
---|
Tiga Tempat Isolasi Terpusat Disiagakan di Kabupaten Bekasi, Ada Prediksi Gelombang Ketiga Covid-19? |
![]() |
---|
Pospera dan Pena 98 Bagikan 320 Ribu Paket Sarapan dan Vitamin Gratis, Ajak Pemerintah Ikut Serta |
![]() |
---|
Ini Alasan Pemerintah Kabupaten Bekasi Berencana Memindahkan Semua Pasien Isoman ke Tempat Isoter |
![]() |
---|
DPD Partai Golkar Gelar Vaksinasi Covid-19, Tujuannya Percepatan Herd Immunity |
![]() |
---|