Virus Corona Jabodetabek

Denda Rizieq Shihab Rp 50 Juta, Anies: Bukan Basa-basi, Jakarta Serius Tegakkan Protokol Kesehatan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, sanksi denda Rp 50 juta untuk Rizieq Shihab, bukanlah sekadar basa-basi.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Yaspen Martinus
Instagram/@tengkuzulkarnain.id
Dari kiri: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain dalam pertemuan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020) malam. 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, sanksi denda Rp 50 juta untuk Rizieq Shihab, bukanlah sekadar basa-basi.

Kata dia, sanksi itu ditegakkan karena yang bersangkutan terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar acara.

“Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan."

Baca juga: Ada Kerumunan saat Pandemi Covid-19, Doni Monardo: Akan Diminta Pertanggungjawaban oleh Allah SWT

"Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda."

"Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp 50 juta itu membentuk perilaku."

"Karena begitu orang dengar Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50.000-Rp 200.000,” ujar Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Doni Monardo Tegaskan Acara Rizieq Shihab di Petamburan Tak Berizin, Minta Maaf Bagikan Masker

Anies mengatakan, sanksi Rp 50 juta itu terkesan membuat orang awam terkejut, dibanding denda tak bermasker sebesar Rp 250.000.

Padahal, kata dia, sanksi sebesar itu sudah sering diterapkan petugas, namun tidak diungkap kepada publik.

“Selama ini kan tidak kelihatan (sanksi Rp 50 juta), tapi sekarang kelihatan,” kata Anies.

Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 yang Dievakuasi Pakai Bus Sekolah Menurun, Rata-rata 50 Orang per Hari

Menurutnya, pemerintah daerah sangat serius terhadap regulasi yang dikeluarkan.

Tidak hanya serius dalam pembentukan regulasi, tapi hingga eksekusinya juga diterapkan di lapangan.

“Kami melakukan keseriusan itu dari regulasi sampai eksekusi dan cara kerja pemerintah adalah ada aturan."

Baca juga: Politikus PKB Sebut Rizieq Shihab Politisi, Tak Laku di Jateng, tapi Laris di Aceh dan Sumbar

"Kemudian mengingatkan warga secara aturan, bila kita taati itu tidak masalah, tapi bila tidak hati-hati maka ada tindak pendisiplinan, termasuk pemberian sanksi,” papar Anies.

Kata dia, pertimbangan penjatuhan sanksi itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah dia tetapkan beberapa waktu lalu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved