Senin, 27 April 2026

Gosip Artis

Dua Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel Berprofesi Sebagai Influencer

Penangkapan keduanya setelah penyidik melakukan cek profiling terhadap sejumlah akun twitter yang diduga menyebarkan video syur mirip Gisel

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Gisella Anastasia memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (14/2/2020). Pemanggilan Gisella Anastasia ini terkait laporan video syur yang pelaku perempuannya mirip mantan istri aktor Gading Marten tersebut. 

Saat ini, katanya penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan PP sebagai tersangka dan ditahan untuk sementara.

Baca juga: Tabuh Genderang Perang, Nikita Mirzani Tantang 800 Laskar Pembela Ulama Datangi Rumahnya

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara awal, atas kasus penyebaran video syur mirip Gisel dan video syur mirip Jessica Iskandar alias Jedar, Rabu (11/11/2020) sore.

Hasilnya, kata Yusri penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana dalam penyebaran video itu sehingga menaikkan status kasus kedua video dari penyelidikan ke penyidikan.

"Rabu sore kemarin kita lakukan gelar perkara awal untuk laporan penyebaran video syur mirip saudari G dan JI, yang keduanya publik figur. Hasilnya, status kasusnya dari tingkat penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Ini Motif 2 Tersangka Menyebarkan Video Asusila Mirip Gisella Anastasia

Ini berarti katanya ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam viralnya dia video syur itu berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi.

"Jadi saat ini kasusnya terus disidik oleh penyidik Subdit Ciber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri.

Ia menjelaskan gelar perkara awal dilakukan setelah penyidik meminta keterangan pelapor, sejumlah saksi dan ahli bahasa untuk dua kasus video syur mirip artis itu.

"Karena pelapornya sama, saksinya juga sama, ahli yang dimintai keterangan sama dan pasal yang dipersangkakan untuk dua kasus video itu pun sama," kata Yusri.

Sehingga tim penyidik yang menangani kedua kasus juga sama, sehingga dilakukan gelar perkara awal. "Dan hasil gelar perkara, status kasusnya naik ke penyidikan, seperti yang saya bilang tadi," kata Yusri.

Baca juga: Penyebar Pertama Kali Video Gisel Hingga Viral Berinisial PP Ditangkap Polisi, Berikut Penjelasannya

Ia menjelaskan pada Kamis (12/11/2020) hari ini, penyidik mengagendakan memeriksa dua saksi tambahan untuk kedua kasus itu. "Ke depan penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli," kata Yusri.

Selain itu katanya tak menutup kemungkinan, penyidik juga memanggil Gisel dan Jedar dalam kasus ini.

"Intinya kami mencari penyebar pertama dua video asusila itu, dan pelaku penyebar secara massif," katanya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan pihaknya sudah memeriksa dan meminta keterangan seorang saksi ahli bahasa, terkait pelaporan atas beredarnya video syur mirip Gisella Anastasia atau Gisel yang sempat viral di media sosial.

Pemeriksaan terhadap ahli bahasa dalam kasus ini, kata Yusri dilakukan penyidik pada Selasa (9/11/2020) pagi.

"Tadi pagi satu ahli bahasa sudah  diperiksa dan diklarifikasi penyidik. Jadi kemungkinan akan ada satu saksi ahli lagi, yakni ahli ITE kami akan klarifikasi," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Kasus Dugaan Asusila, Pihak Menejemen JKT48 Akui Belum Ada Surat Panggilan dari Kepolisian

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved