Viral Medsos

Penyebar Pertama Kali Video Gisel Hingga Viral Berinisial PP Ditangkap Polisi, Berikut Penjelasannya

Saat ini, kasus video Gisel yang viral dan disebut-sebut mirip seorang penyanyi Gisella Anastasia memasuki babak baru.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: PanjiBaskhara
Kolase Wartakotalive.com/Twitter/Telegram/Istimewa
Warganet buru link video full Gisel di Twitter dan Telegram, Sabtu (7/11/2020), kini pelaku penyebaran video Gisel berhasil ditangkap polisi, Rabu (12/11/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat ini, kasus video Gisel yang viral dan disebut-sebut mirip seorang penyanyi Gisella Anastasia memasuki babak baru.

Diketahui, link download video full Gisel yang sempat menjadi buruan publik, membuat pihak kepolisian berhasil menangkap penyebar video Gisel, Rabu (12/11/2020).

Ya, penangkapan penyebar video Gisel tersebut dilakukan oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Menurut salah satu sumber Wartakotalive.com, identitas pelaku penyebar video Gisel hingga link video full Gisel jadi buruan warganet berinisial PP.

Baca juga: Pemilik Akun Twitter Penyebar Video Syur Mirip Artis Gisella Anastasia alias Gisel Ditangkap Polisi

Baca juga: VIDEO Polisi Naikkan Status Kasus Video Syur Mirip Gisel dan Jedar ke Penyidikan

Baca juga: Status Kasus Video Syur Mirip Naik ke Penyidikan, Akankah Polisi Periksa Gisel dan Jedar?

Dalam gelar perkara itu penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran penyebaran video syur Gisel itu.

"Pemilik akun Twitter ini yang menyebarkan video mirip Gisel itu pertama kali dan sudah ditangkap, inisialnya PP," kata sumber tersebut di Polda Metro Jaya itu, pada Kamis (12/11/2020).

Penyidik menambahkan, PP sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menyimpulkan ada dugaan tindak pidana dalam penyebaran video itu.

Yusri Yunus menegaskan, berdasar UU ITE dan UU Pornografi, jelas ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam viralnya dia video syur mirip artis tersebut.

"Pelapor dan saksinya sama, saksi ahli yang dimintai keterangan juga sama, dan pasal yang disangkakan untuk dua kasus video itu sama," kata Yusri Yunus.

Lebih lanjut, Yusri Yunus menyebut jika pihaknya fokus memburu pelaku yang menyebarkan pertama kali.

"Yang dikejar di sini adalah siapa yang menyebarkan pertama dan siapa yang menyebarkan masif."

"Intinya bahwa, penyidik nanti akan mengejar siapa penyebar pertamanya," lanjut Yusri Yunus.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved