Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Bantah Perintahkan Tommy Sumardi Bayar Dua Jenderal Polisi

Menurut Djoko Tjandra, semua tindakan itu murni inisiatif dari Tommy Sumardi sendiri

Tribunnews.com
Djoko Tjandra memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Sisanya 50 ribu dolar AS diserahkan ke Irjen Napoleon namun ditolak karena jumlahnya terlalu kecil dan Napoleon meminta jumlah lebih besar.

Alhasil, uang itu dibawa oleh Prasetijo.

Mei 2020, Brigjen Prasetijo kembali meminta jatah ke Tommy Sumardi karena nama Djoko Tjandra berhasil dihapus dari DPO Interpol.

Kemudian Tommy menyerahkan uang 50 ribu dolar AS.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Djoko Tjandra Bantah Perintahkan Tommy Sumardi Bayar Dua Jenderal Polisi

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved