Obat Keras
Polda Banten Amankan 126 Orang yang Menjual Obat Keras di Masa Pandemi Virus Corona
Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap 126 tersangka kasus tindak pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Daftar G.
"Polresta Tangerang terbanyak mengamankan barang bukti karena wilayahnya berdekatan dengan ibu kota Jakarta, sehingga aksesnya mudah," imbuh Susatyo.
Ditemui di lokasi yang sama, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi perilaku anak-anaknya di rumah.
"Perhatikan perilaku, pergaulan anak-anak, saudara kita di rumah. Jangan sampai mereka terjerumus dalam pergaulan yang salah, jangan sampai terlibat dalam peredaran gelap narkotika," katanya.
"Karena narkotika hanya akan merusak badan, otak, dan masa depan. Kesenangan yang didapat hanya sesaat saja, namun masa depan akan rusak. Oleh karena itu jauhi narkoba," ucapnya.
Edy menambahkan para tersangka dikenakan pasal 196, 197, dan atau pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancaman hukumannya paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar," paparnya.