Obat Keras

Polda Banten Amankan 126 Orang yang Menjual Obat Keras di Masa Pandemi Virus Corona

Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap 126 tersangka kasus tindak pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Daftar G.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Andika Panduwinata
Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap 126 tersangka kasus tindak pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Daftar G. 

WARTAKOTALIVE.COM, BANTEN - Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap 126 tersangka kasus tindak pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Daftar G.

Hal itu dikatakan oleh Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar. Fiandar menuturkan, pengungkapan itu terjadi selama bulan Januari-Oktober 2020.

“Kami dari Polda Banten dan Polres jajaran sampai bulan Oktober ini berhasil mengamankan 126 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan 108 kasus dan barang bukti 370.430 butir berbagai obat seperti Hexymer, Tramadol dan sejenisnya," kata Fiandar di Mapolda Banten, Senin (9/11/2020).

Sulit Cari Kerjaan 126 Orang Jual Obat Keras Diringkus Polda Banten.
Sulit Cari Kerjaan 126 Orang Jual Obat Keras Diringkus Polda Banten. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Fiandar mengungkapkan, motif para pelaku menjual obat terlarang karena sulitnya mencari pekerjaan di masa pandemi Covid-19.

"Di masa pandemi ini dijadikan alasan sebagai mata pencaharian untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dikarenakan sulitnya mencari lapangan pekerjaan," ungkap Fiandar.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menambahkan modus yang digunakan berbeda-beda.

"Ada dua kami kategorikan, ada secara obat dan secara distribusinya. Untuk secara obat kami mengkategorikan ada pengedar, pengecer, bandar dan pabrik," ujarnya.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 13 tersangka penjual obat-obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar, Rabu (2/9/2020). Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan mereka ditangkap di beberapa tempat, antara lain di Kecamatan Panongan, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Jayanti, dan Kecamatan Balaraja.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 13 tersangka penjual obat-obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar, Rabu (2/9/2020). Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan mereka ditangkap di beberapa tempat, antara lain di Kecamatan Panongan, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Jayanti, dan Kecamatan Balaraja. (Wartakotalive.com/Andika Panduwinata)

"Dan untuk secara distribusi biasanya pelaku menjual dengan kedok toko kosmetik dan kelontongan, yang dijual dengan harga Rp. 10.000 persatu bet obat. Biasanya sasarannya kalangan remaja, anak-anak punk dan pengamen," tutur Susatyo.

Susatyo menambahkan, para pelaku ini mengaku mendapatkan barang dari Jakarta melalui jalur tidak resmi atau ilegal. Tapi ini ada juga dari luar Banten dan Jakarta.

"Kami juga masih menelusuri apakah masih ada home industri ataupun pabrik yang memproduksi obat-obatan daftar G tersebut," kata Susatyo.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 13 tersangka penjual obat-obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar, Rabu (2/9/2020). Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan mereka ditangkap di beberapa tempat, antara lain di Kecamatan Panongan, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Jayanti, dan Kecamatan Balaraja.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 13 tersangka penjual obat-obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar, Rabu (2/9/2020). Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan mereka ditangkap di beberapa tempat, antara lain di Kecamatan Panongan, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Jayanti, dan Kecamatan Balaraja. (Wartakotalive.com/Andika Panduwinata)

Susatyo mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai informasi tentang peredaran narkoba segera laporkan kepada pihak yang berwajib.

"Ini bukti serius bapak Kapolda dan Ditresnarkoba Polda Banten. Berawal dari informasi, kami berusaha untuk memberantas peredaran narkoba supaya anak-anak kita selamat," katanya.

"Karena dengan mengonsumsi narkoba menimbulkan berbagai dampak yang berbahaya dan juga sebagai pemicu tindak kejahatan," bebernya.

Adapun rinciannya, untuk  jajaran Polresta Tangerang mengungkap 23 kasus dengan barang bukti 226.207 butir, Polres Lebak 23 kasus dengan BB 55.951 butir.

Kemudian Polres Serang Kota dan Kabupaten 30 kasus dengan barang bukti 17.332 butir, Polres Pandeglang 17 kasus dengan BB 9.301 butir. Selanjutnya Polres Cilegon sembilan kasus dengan BB 49.689 butir.

Barang bukti dugaan kejahatan dua pemuda asal Cikarang Bekasi ditangkap polisi setelah kedapatan membawa ratusan butir obat keras ilegal.
Barang bukti dugaan kejahatan dua pemuda asal Cikarang Bekasi ditangkap polisi setelah kedapatan membawa ratusan butir obat keras ilegal. (Warta Kota/Muhammad Azzam)
Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved