Berita Nasional

Tanggapi Deklarasi Partai Masyumi, Mahfud MD: Masyumi Bukan Partai Terlarang Seperti PKI

Dalam deklarasinya, Cholil mengatakan Partai Masyumi akan berjihad agar ajaran dan hukum Islam di Indonesia terlaksana.

Editor: Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menanggapi deklarasi pendirian Partai Masyumi oleh sejumlah tokoh.

Deklarasi Partai Masyumi dilakukan pada Sabtu (7/11/2020) lalu.

Deklarasi Partai Masyumi ini bertepatan dengan HUT ke-75 partai yang didirikan pada 1945 silam.

Deklarasi tersebut disiarkan secara virtual via aplikasi Zoom.

Baca juga: Komentari Kepulangan HRS dari Arab Saudi, Tengku Zul: Bikin Geger NKRI dari Pejabat Sampai Buzzer

"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mendeklarasikan kembali aktifnya Partai Politik Islam Indonesia yang dinamakan 'Masyumi'," ujar Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Partai Islam Ideologis (BPU-PPII) A Cholil Ridwan, yang memimpin deklarasi, Sabtu (7/11/2020).

Dalam deklarasinya, Cholil mengatakan Partai Masyumi akan berjihad agar ajaran dan hukum Islam di Indonesia terlaksana.

Peserta deklarasi yang hadir pun langsung meneriakkan takbir mendengar deklarasi tersebut.

Baca juga: Heran dengan Sikap Mahfud MD yang Memojokkan Habib Rizieq, Fadli Zon: Sungguh Tak Adil dan Ironis

Baca juga: Suaminya Dituding Warganet sebagai Pemeran Pria Video Syur Mirip Gisel, Begini Klarifikasi Ujie Njie

Sementara itu, Mahfud MD memberikan tanggapan terhadap deklarasi itu.

Menurut Mahfud, sah-sah saja partai itu kembali dihidupkan.

Sebab, Masyumi dulu hanya diminta membubarkan diri oleh Presiden Soekarno.

Dan belum ada pernyataan bahwa Masyumi adalah partai terlarang.

Baca juga: Video Syur Mirip Jessica Iskandar Beredar, Begini Tanggapan Paranormal Mbah Mijan

"Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa blh? Tentu saja boleh sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang. Bagi Masyumi yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual," tulis Mahfud MD dikutip Wartakotalive.com dari akun Twitternya, Minggu (8/11/2020).

Mahfud menerangkan bagaimana dahulu Presiden Soekarno meminta agar partai itu bubar. 

Presiden Soekarno mengeluarkan Pnps No 7 Tahun 1959 yang membatasi gerak partai. Tekanan terhadap partai semakin berat setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden No 128 Tahun 1960 yang menyatakan, partai yang diakui pemerintah hanyalah PNI, NU, PKI, Partai Katolik, Partai Indonesia (Partindo), PSII, Partai Kristen Indonesia (Parkindo), IPKI, Perti, dan Murba.

Baca juga: Perombakan di Kopassus, Letkol Inf Benny Rahadian dan Letkol Inf Sunartiono Duduki Jabatan Strategis

Sementara Masyumi dan PSI bernasib sama dengan puluhan partai lainnya, tidak diakui dan dibubarkan.

Dalam Pemilu 1955, Masyumi menjadi partai Islam terkuat dengan menguasai 20,92 persen suara dan menang di 10 dari 15 daerah pemilihan, termasuk Jakarta Raya (26,12 persen), Sumatera Selatan (43,13 persen), Sumatera Tengah (50,77 persen), Sumatera Utara (37 persen), Kalimantan Barat (33,25 persen), Sulawesi Tenggara Selatan (39,98 persen), dan Maluku (35,35 persen).

"1960 Bung Karno mengeluarkan PNPS agar Masyumi dan PSI bubar. Masyumi dan PSI menolak bubar karena tokoh-tokoh yang dituding terlibat PRRI sudah lama tak di partai. Atas permintaan Presiden, Ketua MA Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan fatwa: Masyumi dan PSI membubarkan diri sesuai PNPS," tulis Mahfud.

"Tapi setelah 6 tahun kemudian Bung Karno jatuh (1966) Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan petisi bahwa perintah pembubaran Masyumi dan PSI oleh Presiden itu bertentangan dengan Konstitusi. Meski begitu, jika nanti ada Masyumi lagi tentu tak ada kaitan organisatoris dengan Masyumi yang dulu."

Baca juga: Mengharukan, Begini Komunikasi Terakhir Guru Ngaji di Cibinong sebelum Dibunuh Secara Keji

Susunan majelis syuro

Tak hanya deklarasi, dalam acara itu rencananya akan diumumkan pula Majelis Syuro dari Partai Masyumi.

Adapun calon-calon Majelis Syuro Partai Masyumi di antaranya adalah mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua.

Ada pula mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban, Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain, Budayawan Ridwan Saidi, hingga Kiai Abdul Rosyid Syafei.

Baca juga: Sebut Rizieq Shihab Sempat Terlibat Kasus Himpun Dana Politik, Munarman Bilang Mahfud MD Sebar Hoaks

Dalam deklarasi itu, terlihat pula kehadiran Amien Rais.

Sebelumnya, Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mengungkapkan, ia dan beberapa tokoh akan mendeklarasikan pembentukan Partai Masyumi.

Rencananya, Partai Masyumi akan dideklarasikan di Gedung Dewan Dakwah, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2020).

"Iya, akan deklarasi Partai Masyumi reborn (lahir kembali)," ucap Yani saat dihubungi Tribun di Jakarta, Jumat (6/11/2020) malam.

Baca juga: Mahfud MD Bilang Rizieq Shihab Ingin Pulang Terhormat Meski Seharusnya Dideportasi karena Overstay

Menurutnya, membangkitkan Partai Masyumi tidak ada hubungannya dengan KAMI, karena rencana ini sudah jauh dibicarakan pada satu atau dua tahun lalu.

"Tidak ada urusannya dengan KAMI, ini dulu tokoh ulama-ulama mencoba mempertimbangkan untuk berbagai opsi."

"Pertama, apakah memungkinkan untuk membesarkan dan bergabung dengan partai yang sudah ada."

Baca juga: Gatot Nurmantyo Dapat Bintang Mahaputera, Mahfud MD: Tak Diberi Curiga, Dikasih Dibilang Mau Bungkam

"Opsi kedua, mendirikan partai baru. Kesimpulannya harus bentuk partai baru, partainya apa?"

"Kita kenal sepak juang Masyumi cukup bagus di mata umat, maka kami coba mengambil sejarah, pelajaran atau contoh dari Masyumi," sambung Yani.

Setelah memutuskan untuk membangkitkan kembali Partai Masyumi, kata Yani, tokoh-tokoh melakukan silahturahmi dengan anak dan cucu dari tokoh Masyumi terdahulu.

Baca juga: Mahfud MD: Rizieq Shihab Bukan Khomeini, Pengikutnya Tidak Banyak

Setelah itu, membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Partai Islam Ideologis (BPU-PPII), dan dilanjutkan membuat Panitia Persiapan Pembentukan Partai Islam Ideologis (P411).

"Itu kami bekerja sudah lama, bahkan sudah sampai seluruh Indonesia, hingga kecamatan dan sebagainya."

"Kalaupun ada tokoh KAMI yang bergabung, itu soal lain," ucap Yani.

Baca juga: Jaksa Agung Divonis Bersalah oleh PTUN, Jamdatun: Kami akan Banding Keputusan yang Tidak Benar

Adapun tokoh yang bergabung dalam Partai Masyumi, Yani menyebut ada budayawan Ridwan Saidi, Kiai Abdul Rosyid Syafei, dan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban.

"Lalu Abdullah Hehamahua (mantan penasihat KPK), Fuad Amasari (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia/ICMI), dan tokoh lainnya," tutur Yani.

Sebelumnya, sekelompok masyarakat mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: Jurus Baru Lawan Covid-19, Pemkab Bekasi Ajak Warga Terapkan 3W

Mereka mendeklarasikan 10 Jati diri yang dibacakan oleh Ahmad Yani yang didapuk sebagai Ketua Komite KAMI.

"Saya akan memulai membacakan jati diri Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, dengan nama Tuhan yang Maha Esa" ujar mantan politikus PPP itu.

 Jokowi Pakai Jasa Influencer, Tenaga Ahli Utama: Kalau untuk Menyampaikan Kebenaran, Why Not?

Ke-10 jati diri KAMI tersebut adalah:

1. KAMI adalah gerakan moral rakyat Indonesia dari berbagai elemen dan komponen yang berjuang bagi tegaknya kedaulatan negara, terciptanya kesejahteraan rakyat, dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. KAMI berjuang dan bergerak untuk melakukan pengawasan sosial, kritik, koreksi, dan meluruskan kiblat bangsa dari segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan.

3. KAMI berjuang dengan melakukan berbagai cara sesuai konstitusi, baik melalui edukasi, advokasi, maupun cara pengawasan sosial, politik moral, dan aksi-aksi dialogis, persuasif, dan efektif.

4. KAMI sebagai koalisi rakyat dengan latar belakang kemajemukan agama, suku, profesi, dan afiliasi politik, menjunjung tinggi kemajemukan, kerukunan, dan kebersamaan.

Pandangan dan sikap KAMI adalah perwujudan dari hal-hal yang dapat disepakati.

5. KAMI mempunyai pandangan dan sikap resmi yaitu yang disepakati secara tertulis oleh dewan deklarator.

Di luar itu merupakan pandangan dan sikap pribadi deklarator, atau jejaring pendukung KAMI di pusat, daerah, dan luar negeri.

6. KAMI sebagai gerakan moral rakyat yang bersifat nasional menerima dukungan dan penyaluran aspirasi rakyat di daerah-daerah dan warga negara Indonesia di luar negeri.

Walau tidak ada hubungan struktural-organisatoris, kami berkewajiban moral unruk menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi itu.

7. KAMI baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, dan jejaringnya, berjuang untuk tujuan adanya perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sehingga, segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan dapat dihentikan.

8. KAMI bergerak secara berkesinambungan atas dasar keyakinan bahwa kebenaran dan keadilan harus tegak, serta kebatilan dan kemungkaran harus sirna.

9. KAMI membagi struktur organisasi kepada:

A. Dewan Deklarator sebagai penentu kebijakan prinsipil dan strategis, dan dipimpin oleh presidium yang bekerja secara kolektif-kolegial memimpinkan gerakan sesuai jati dirinya.

B. Komite Eksekutif terdiri dari sembilan orang yang diangkat oleh presidium, berfungsi sebagai motor penggerak koalisi, melaksanakan rencana-rencana strategis yang diputuskan dewan deklarator, dan membentuk serta mengkordinasi divisi-divisi.

C. Komisi-komisi sebagai organ kerja sesuai sektor pembangunan nasional yang melaksanakan kerja/aksi di bawah koordinasi presidium.

D. Divisi-divisi merupakan organ dan instrumen koalisi yang melaksanakan rencana kerja/aksi sesuai bidangnya masing-masing.

10. KAMI sebagai gerakan yang terorganisasi menerapkan disiplin ketat dan tegas atas kendali presidium yang dapat mengambil keputusan tertentu demi nama baik dan efektivitas gerakan.

Berikut ini delapan tuntutan KAMI:

1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR, untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan UUD 1945.

Yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

2. Menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi COVID-19 untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri.

Sehingga, menimbulkan banyak korban dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.

3. Menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang informal daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah dan DPR untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.

Kepada pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.

5. Menuntut penyelenggaraan negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.

6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme.

Serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme serta upaya memecah belah masyarakat.

Begitu pula mendesak pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.

7. Menuntut pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945.

Agar, tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.

8. Menuntut Presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK), untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved