Berita Jakarta
Pencuri Motor Bersenjata Api Melawan Petugas Ditembak, Sudah Ratusan Kali Beraksi
Satu pelaku pencurian motor, MJ (20) melawan petugas tewas ditembak aparat Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Menurut Yusri Yunus, A dan MJ kerap berganti peran saat beraksi melakukan pencurian motor.
"Jika satu jadi pemetik, yang satu jadi jokinya," kata Yusri.
Baca juga: Polisi Tembak Mati 2 Pelaku Pencurian Motor
Baca juga: Gasak Motor Teman, Pencuri Motor Dibekuk di Kemayoran Terancam 5 Tahun Penjara
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu bilah golok bergagang cokelat, satu kunci letter T, dua mata kunci T, sepucuk senjata api rakitan berikut 3 proyektil peluru.
Selain itu, satu ponsel dan dua sepeda motor curian.
"Modusnya para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran yakni sepeda motor yang diparkir di halaman rumah atau parkiran toko yang tidak dijaga, dan dalam keadaan sepi," kata Yusri.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Untuk Pasal 363 KUHP ancamannya maksimal 7 tahun penjara dan untuk UU Darurat ancamannya hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Yusri Yunus lagi.