Berita Jakarta

Pencuri Motor Bersenjata Api Melawan Petugas Ditembak, Sudah Ratusan Kali Beraksi

Satu pelaku pencurian motor, MJ (20) melawan petugas tewas ditembak aparat Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers gelar perkara kasus pencurian motor di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020). 

Menurut Yusri Yunus,  A dan MJ kerap berganti peran saat beraksi melakukan pencurian motor.

"Jika satu jadi pemetik, yang satu jadi jokinya," kata Yusri.

Baca juga: Polisi Tembak Mati 2 Pelaku Pencurian Motor

Baca juga: Gasak Motor Teman, Pencuri Motor Dibekuk di Kemayoran Terancam 5 Tahun Penjara

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu bilah golok bergagang cokelat, satu kunci letter T, dua mata kunci T, sepucuk senjata api rakitan berikut 3 proyektil peluru.

Selain itu, satu ponsel dan dua sepeda motor curian.

"Modusnya para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran yakni sepeda motor yang diparkir di halaman rumah atau parkiran toko yang tidak dijaga, dan dalam keadaan sepi," kata Yusri.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

"Untuk Pasal 363 KUHP ancamannya maksimal 7 tahun penjara dan untuk UU Darurat ancamannya hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Yusri Yunus lagi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved