Berita Jakarta

Pencuri Motor Bersenjata Api Melawan Petugas Ditembak, Sudah Ratusan Kali Beraksi

Satu pelaku pencurian motor, MJ (20) melawan petugas tewas ditembak aparat Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers gelar perkara kasus pencurian motor di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Satu  pelaku pencurian motor, MJ (20) melawan petugas tewas ditembak  aparat Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

MJ dan A (26) sudah ratusan kali melakukan aksinya mencuri motor.

Mereka dibekuk di tempat persembunyiannya di Jalan Perempatan Solong Tenjo, Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, 5 November lalu.

MJ terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena melawan saat akan dibekuk.

Kemudian, MJ  dilarikan ke rumah sakit. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, MJ tewas  karena kehabisan darah.

Baca juga: 15 Kali Beraksi, Ompong dan Bibir Spesialis Pencuri Motor di Jakarta Barat Akhirnya Diringkus Polisi

Baca juga: Berkali-kali Beraksi, Spesialis Pencuri Motor Berkaos Doraemon Akhirnya Ditangkap Polsek Tambora

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan pengakuan A, MJ dan A sudah beraksi ratusan kali dalam setahun terakhir di Tangerang dan Jakarta.

"Setiap beraksi mereka selalu membawa senjata api rakitan dan senjata tajam. Mereka tidak segan-segan melukai siapa pun yang memergoki aksi mereka," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/11/2020).

Keduanya, kata Yusri Yunus, juga diketahui merupakan residivis.

"Aksi terakhir mereka yakni pada Kamis 5 November dinihari, menggasak motor korban yang diparkir di depan rumahnya di Kampung Carang Pulang RT2/RW1, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten," kata Yusri.

Lalu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya Kamis (5/11/2020) malam di Jalan Perempatan Solong Tenjo, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca juga: Aksi Pencurian Motor yang Terekam CCTV di Pademangan Bukan Pertama Kali Terjadi

Baca juga: Aksi Pencurian Motor di Pademangan Terjadi Saat Situasi Sedang Sepi

"Pada saat petugas hendak mengamankan para tersangka, tersangka MJ melawan petugas dengan mencabut senpi rakitan miliknya yang disimpan di bagian pinggang belakang," kata Yusri.

Saat itu, petugas sudah memperingatkan para tersangka untuk tidak melawan.

"Namun tersangka MJ justru maju menyerang petugas sehingga petugas terpaksa mengambil
tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka MJ," katanya.

MJ yang terluka akibat tembakan segera dibawa ke rumah sakit.

"Namun dalam perjalanan tersangka meninggal dunia. Sedangkan tersangka A tidak melakukan perlawanan dan berhasil kami amankan. Dari A ini diketahui mereka sudah beraksi ratusan kali," kata Yusri.

Menurut Yusri Yunus,  A dan MJ kerap berganti peran saat beraksi melakukan pencurian motor.

"Jika satu jadi pemetik, yang satu jadi jokinya," kata Yusri.

Baca juga: Polisi Tembak Mati 2 Pelaku Pencurian Motor

Baca juga: Gasak Motor Teman, Pencuri Motor Dibekuk di Kemayoran Terancam 5 Tahun Penjara

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu bilah golok bergagang cokelat, satu kunci letter T, dua mata kunci T, sepucuk senjata api rakitan berikut 3 proyektil peluru.

Selain itu, satu ponsel dan dua sepeda motor curian.

"Modusnya para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran yakni sepeda motor yang diparkir di halaman rumah atau parkiran toko yang tidak dijaga, dan dalam keadaan sepi," kata Yusri.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

"Untuk Pasal 363 KUHP ancamannya maksimal 7 tahun penjara dan untuk UU Darurat ancamannya hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Yusri Yunus lagi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved