Kriminalitas

Berkali-kali Beraksi, Spesialis Pencuri Motor Berkaos Doraemon Akhirnya Ditangkap Polsek Tambora

Berkali-kali Beraksi, Spesialis Pencuri Motor Berkaos Doraemon Akhirnya Ditangkap Polsek Tambora. Kedua Pelaku Terancam Pidana 7 Tahun Penjara

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Pelaku Curanmor di Tambora, Jakarta Barat 

WARTAKOTALIVE.COM, TAMBORA - Spesialis pencuri motor berkaos Doraemon akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Tambora.

Pelaku berinsial A sudah empat kali beraksi di Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan kedua pelaku A (32) dan S (35) ditangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (3/11/2020).

"Satu pelaku merupakan pemetik berinisial A dan satu pelaku lagi penadah berinisial S," ujar Faruk dikonfirmasi Selasa siang.

Lewat penangkapan itu, polisi berhasil amankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor Yamaha Mio J, kaos bergambar Doraemon warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, dan kaos jemper garis garis hitam putih.

Aksi pelaku A sempat terekam CCTV ketika memetik sebuah motor di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Dalam pemeriksaan, A mengaku telah mencuri motor sebanyak empat kali di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Namun demikian, Faruk masih belum dapat menjelaskan modus pelaku dalam mencuri motor.

Baca juga: Dituntut Jaksa dengan Hukuman Penjara Selama 3 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan Hukuman Jerinx SID

"Hal itu masih dalam pemeriksaan polisi. Nanti kami sampaikan saat rilis," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku A dikenakan pasal 363 KUHP atas pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Sementara S yang menjadi penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (m24)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved