Berita Jakarta

Gubernur Anies Akui Pandemi Covid-19 di Jakarta Berdampak pada Angka Pengangguran

Jumlah pengangguran sampai Agustus 2020 yang mencapai 572.780 orang atau meningkat 4,41 persen

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Google
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui, pandemi Covid-19 di Ibu Kota berdampak pada naiknya angka pengangguran. Hal itu dikatakan Anies saat menanggapi rilis Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta bahwa tingkat pengangguran akibat Covid-19 mencapai 175.890 orang.

“Jadi memang pandemi ini berdampak di aspek sosial, aspek ekonomi, aspek kegiatan keagamaan dan otomatis kemudian tercermin pada angka-angka partisipasi tenaga kerja,” kata Anies di DPRD DKI Jakarta pada Jumat (6/11/2020).

Menurutnya, selama krisis kesehatan belum usai di Ibu Kota, tentu akan selalu menimbulkan dampak ekonomi.

Salah satu dampak ekonomi itu, kata dia, serapan tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja.

Baca juga: Bisnis Sepi Selama Pandemi, 80 Hotel di DKI Jakarta Ajukan Permohonan Penangguhan Kenaikan UMP 2021

“Karena itulah, penting sekali bagi kita untuk bisa disiplin menjalankan protokol kesehatan. Karena konstraksi ekonomi yang terjadi adalah karena ada masalah krisis kesehatan,” ujar Anies.

BPS DKI Jakarta pada Kamis (5/11/2020) lalu merilis bahwa tingkat pengangguran di Ibu Kota sampai Agustus 2020 mencapai 572.780 orang. “Pengangguran karena Covid-19 ada 175.890 orang, dan karena faktor lainnya 396.890 orang,” demikian rilis BPS DKI Jakarta yang dikutip pada Jumat (6/11/2020).

BPS menyebut, jumlah pengangguran sampai Agustus 2020 yang mencapai 572.780 orang atau meningkat 4,41 persen dari periode yang sama di tahun 2019 sebesar 339.402 orang. “Selisih pengangguran pada Agustus 2020 dengan Agustus 2019 mencapai 233.378 pengangguran,” kata laporan BPS DKI Jakarta.

Baca juga: Tiap Tahun Keluarkan Biaya Perawatan jadi Alasan Anies Baswedan Ajukan Monas Bersertifikat DKI

Sementara untuk tingkat pengangguran terbuka (TPT) berdasarkan pendidikan, yang paling tinggi adalah lulusan SMK mencapai 15,40 persen. Kemudian SMA 12,26 persen, lulusan Diploma I/II/II sebesar 9,65 persen, lulusan SMP 9,40 persen, universitas 7,59 persen dan SD ke bawah 7,13 persen. 

Dewan Kota Jaksel soroti UMKM

Dewan Kota Jakarta Selatan menyoroti kondisi Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) yang saat ini terdampak pandemi corona.

Tidak sedikit pelaku usaha UMKM gulung tikar, akibat usaha mereka sepi atau kehabisan modal.

Ketua Dewan Kota Jakarta Selatan, Farid Rahman mengungkapkan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah kerja Jakarta Selatan seharusnya mampu menunjukkan lebih banyak peran dalam kondisi seperti ini.

"Pembinaan harusnya tetap dilakukan, apalagi kondisi pelaku UMKM saat ini sedang terpuruk. Mereka butuh suntikan semangat selain permodalan," ungkap Farid di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2020).

Baca juga: Ratusan UMKM di Kuningan Barat Ikut Pelatihan Pemasaran Digital

Farid tidak melihat SKPD terkait, terutama Suku Dinas UMKM, menunjukkan perannya di saat masyarakat, khususnya pelaku UMKM dalam keadaan terpuruk.

"Ini ironi dengan harapan menciptakan lapangan kerja melalui pembentukan UMKM. Justru yang ada saat ini jumlah UMKM kemungkinan berkurang," katanya.

Meskipun pelatihan tatap muka tidak bisa dilakukan akibat pandemi, Farid menilai seharusnya ada upaya lain yang dilakukan.

"Misalkan dengan pelatihan dengan sistem daring atau dengan membagikan video pengajaran atau pelatihan wirausaha. Misalkan video membuat kue atau kerajinan. Terobosan seperti ini harusnya bisa dilakukan," ungkapnya.

Baca juga: Ini Alasan Anies Gunakan Dana Pinjaman PEN untuk Infrastruktur Dibanding Penanganan Covid-19

Farid juga menyarankan agar dilakukan pendataan terhadap UMKM yang terdampak pandemi corona untuk kemudian dibantu mencarikan solusi.

"Paling penting pendataan UMKM yang terdampak dan dicarikan solusinya. Misalnya dibantu validasi agar bisa mendapatkan bantuan. Karena nggak semua pedagang paham bagaimana cara mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan. Mumpung sekarang ada bantuan pemerintah untuk UMKM," kata dia.

Farid menegaskan, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Mereka adalah ujung tombak perputaran ekonomi dalam negeri.

Baca juga: Wagub DKI Soroti Dugaan Rasis Oknum Guru SMAN 58 Jaktim kepada Kandidat Ketua OSIS

UMKM menyumbang 60,34 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyumbang 58,18 persen dari total investasi.

Terlebih di masa pandemi Covid-19, UMKM memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah situasi yang tak pasti.

Tetapi sayangnya, UMKM juga menjadi kelompok yang rentan di tengah situasi pandemi.

Tak sedikit UMKM jatuh tengkurap akibat badai ini. Misalnya saja, warung-warung kecil yang terpaksa tutup karena sepi pembeli.

Baca juga: Bisnis Sepi Selama Pandemi, 80 Hotel di DKI Jakarta Ajukan Permohonan Penangguhan Kenaikan UMP 2021

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengonfirmasi dari 64,2 juta UMKM yang ada di Indonesia, sekitar 50 persen atau setara 30 juta UMKM harus tutup sementara akibat pandemi Covid-19, demikian dikutip dari Kompas.com.

Bahkan, berdasarkan data Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), bila pandemi tak kunjung usai, 85,42 persen UMKM hanya akan mampu bertahan selama satu tahun.

Sementara itu, pelaku UMKM yang masih bertahan juga tak luput dari ancaman kesehatan yang terus menghantui. Setiap hari, mereka melayani dan bertransaksi dengan banyak orang silih berganti. Kontak fisik tak bisa mereka hindari sehingga penularan virus rentan terjadi.

Baca juga: Pembangunan Lahan Waduk Cimanggis Mangkrak, Pembebasan Lahan Belum Jelas

Bahkan, pemerintah telah mengalokasikan stimulus sebesar Rp 123,46 triliun khusus untuk UMKM.

Seiring program stimulus ekonomi, pemerintah juga sedang menyiapkan program Bantuan Sosial (Bansos) Produktif untuk percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Bansos Produktif bertujuan meningkatkan daya tahan para pelaku UMKM yang belum memiliki akses perbankan.

Total bantuan yang akan digelontorkan sebesar Rp 28,8 triliun untuk 12 juta pelaku UMKM. Masing-masing pelaku UMKM akan mendapatkan dana hibah modal kerja sebesar Rp 2,4 juta tanpa bunga.

Baca juga: Anies Ungkap Bisa Sukses Penanganan Banjir di Ibu Kota, Bila Dua Indikator Ini Dipenuhi

Dengan bantuan tersebut, UMKM diharapkan dapat terus berdaya dalam menggerakkan roda bisnisnya. Ketika mereka berdaya, kesejahteraan dan kesehatan mereka pun akan lebih terjamin.

Pendaftaran bantuan UMKM hingga akhir November

Masih ada kesempatan bagi pelaku UMKM sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Banpres Produktif dari Presiden Jokowi.

Cara mengeceknya secara online bisa dilakukan sendiri di link eform.bri.co.id/bpum.

Caranya tinggal masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia kemudian klik untuk mengetahui informasi pastinya.

Hingga saat ini masih dibuka untuk gelombang ke dua yang dijadwalkan tutup pada akhir November 2020.

Baca juga: Cek Rekening untuk BLT/BSU Termin II Rp 1,2 Juta Hari Ini, Cek Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Puluhan Ribu Pelaku UMKM di Kabupaten Tangerang Daftar Bantuan Presiden Rp 2,4 juta

Bagi yang belum mengajukan segera lakukan pengajuan dengan mendatangi Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menangah.

Bantuan UMKM atau dikenal dengan sebutan BLT UMKM, Banpres dan BPUM tahap II menyasar 3 juta pelaku usaha kecil yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu.

BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima di tahap pertama.

Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.

Syarat Pengajuan Bantuan UMKM

- Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang seperti:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Pelaku UMKM Ajukan BPUM Wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Proses Penyaluran

Jika semuanya sudah tinggal menunggu pemberitahuan melalui SMS bawah sudah terdaftar sebagai penerima Banpres UMKM.

Saat menerima pesan seperti itu, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat atau untuk memastikan bisa lekukan pengecekan di eform bri secara online.

Hal itu juga untuk adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI.

Dalam proses pencairan bantuan juga gratis tak ada pungutan biaya apa pun.

Bentuk SMS BPUM resmi dari Bank BRI sebagai berikut:

BRI-INFO

Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Untuk pencairan silahkan mengubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.

BRI-INFO

Nsb Yth.(nama penerima), pemilik rek 4515XXXXXXXX7539, Anda terdaftar sbg penerima Banpres

Bank BRI sendiri merupakan salah satu penyalur dana Banpres UMKM.

Setelah sms dari BRI diterima langsung pastikan dengan memasukkan NIK KTP pada link BRI tersebut.

Berikut Cara Cek Online Penerima BPUM di Link Eform BRI

1. Login eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor NIK KTP pada kolom yang tersedia

3. Isi Kode verifikasi

4. Klik Proses Inquiry

Jika terdaftar maka akan muncul tulisan bahwa nomor ktp sudah terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM.

Sebalik jika tidak maka akan muncul tulisan warna merah menyatakan tidak terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM.

Jika sudah menerima jawaban segera datang ke bank BRI terdekat untuk melakukan verifikasi dan pencairan.

Sebab jika tidak segera dicairkan bantuan BPUM akan dikembalikan ke Kas Negara.

Cairkan Banpres UMKM

Bawa sejumlah berkas atau dokumen untuk kelangkapan dalam proses pencairan BPUM

- KTP (Identitas diri)

- Buku tabungan dan Kartu ATM (jika ada)

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Paling utama adalah membawa e-KTP penerima sebagai bentuk verifikasi saat pengambilan.

Setelah semuanya terpenuhi maka pencairan bisa dilakukan di Teller Bank.

Pencairan Bantuan UMKM tidak bisa di cairkan melalui mesin ATM.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved