Uang Rp 1,08 Miliar yang Diterima Boyamin Saiman Dijadikan Hadiah Bagi yang Temukan Harun Masiku

Katanya, uang 100 ribu dolar Singapura itu akan diserahkan kepada pimpinan KPK untuk diputuskan sebagai gratifikasi atau tidak.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2020). Uang itu ia duga diberikan kepadanya terkait kasus Djoko Tjandra. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,08 miliar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, duit itu diterima bagian gratifikasi dan sedang dalam proses analisa.

"(Laporan Boyamin) diterima tim dari Direktorat gratifikasi."

 MAKI Duga Dikasih 100 Ribu Dolar Singapura karena Ungkap Banyak Kode di Kasus Djoko Tjandra

"Saat ini sedang dianalisa oleh tim, mengingat yang bersangkutan tidak termasuk dalam kriteria pasal 12 B."

"Yaitu bahwa yang bersangkutan bukan PNS atau penyelenggara negara," kata Ipi saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).

KPK, lanjut Ipi, mengapresiasi langkah Boyamin yang menyerahkan uang tersebut.

 Ada Dua Fraksi di DPR Tak Mau Lapor Anggotanya Positif Covid-19, Kenapa?

Menurut dia, tindakan MAKI merupakan pembelajaran yang baik atas peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

"Yang bersangkutan merasa tidak berhak menerimanya, sehingga melaporkan penerimaan tersebut apakah termasuk gratifikasi atau bukan kepada KPK," tuturnya.

Ipi berujar, setelah dianalisa jika penerimaan uang oleh Boyamin merupakan gratikasi, maka KPK akan menyampaikannya.

 Pastikan Masih Ada di Hutan Tenjo Bogor, Polisi Lacak Keberadaan Cai Changpan Pakai Peralatan IT

"Selanjutnya KPK akan menyampaikan hasil telaah dan keputusan atas status penerimaan tersebut," jelas Ipi.

Boyamin Saiman sebelumnya curiga duit 100 ribu dolar Singapura yang ia terima, berasal dari penyebutan beberapa istilah di sengkarut kasus Djoko Tjandra.

Ia pun telah menyerahkan duit tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2020).

"Alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu."

 Hari Ini Boyamin Saiman Serahkan Uang 100 Ribu Dolar Singapura kepada KPK, Pemberinya Belum Diungkap

"Karena uang itu diberikan setelah saya melapor ke KPK terkait dengan perkara Jokcan."

"Yaitu terkait dengan yang dulu saya laporkan ke KPK, ada inisial 5 nama, terus kemudian Bapakku-Bapakmu, terus kemudian King Maker," ungkap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved