Selasa, 28 April 2026

Kabar Artis

Perasaan Bibi Ardiansyah saat Vanessa Angel Divonis Berpisah dengan Anak Selama 3 Bulan

Suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah mengaku sedih atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). 

Sementara itu, bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel (28) telah divonis penjara 3 bulan oleh  majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Vanessa Angel dianggap bersalah karena tanpa hak menguasai, memiliki, dan menyimpan psikotropika jenis xanax.

Seusai sidang, Vanessa Angel enggan berkomentar terkait vonis hakim. Sambil menggendong bayinya, dia menghindari awak media  yang ingin mewawancarainya.

Vanessa menggendong Gala Sky Andriansyah ketika keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat  menuju mobilnya yang diparkir di depan gedung pengadilan.

Dia enggan berkomentar saat awak media memburunya pertanyaan soal vonis hakim.

Baca juga: Jaksa Tuntut Hukuman Penjara Selama 6 Bulan, Apa Vonis Majelis Hakim Pengadilan Untuk Vanessa Angel?

Baca juga: Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Buru-Buru Pulang Setelah Jalani Sidang Duplik

Istri Bibi Ardiansyah itu memilih menundukkan kepada dan langsung masuk ke dalam mobilnya.

Di dalam mobil sudah ada dua perempuan yang diduga ibu tiri dan ibu mertuanya.

Sebelumnya, Vanessa Angel divonis penjara tiga bulan akibat perbuatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Vanessa Angel dianggap bersalah karena tanpa hak menguasai, memiliki, dan menyimpan psikotropika jenis xanax.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Adzania binti Doddy Sudrajat dengan hukuman penjara selama tiga bulan dengan denda Rp 10 Juta," kata ketua majelis hakim, Setyanto Hermawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Setelah mendengar vonis dan hakim mengetuk palunya tiga kali, Vanessa Angel terlihat mengusap pipinya di ruang sidang pengadilan.

Baca juga: Enggan Bicara Banyak Seusai Sidang, Vanessa Angel Hanya Bilang Penting Kasih ASI untuk Anak

Baca juga: Menangis di Persidangan Saat Vanessa Angel Membacakan Pledoi, Bibi Ardiansyah: Gue Nggak Kuat Bro

Seperti diDiberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, Senin (16/3/2020).

Mereka diamankan di kediamannya di kawasan Jakarta Barat.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Pada sidang sebelumnya, Vanessa Angel dituntut jaksa penuntut umum hukuman enam bulan kurungan penjara.

Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

  

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved