UMP DKI 2021

Bisnis Sepi Selama Pandemi, 80 Hotel di DKI Jakarta Ajukan Permohonan Penangguhan Kenaikan UMP 2021

Permohonan wajib disertai laporan keuangan tahun 2020 agar dapat menjadi bukti pemasukan perusahaan terdampak pandemi Covid-19

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah. 

WARTAKOTALIVE.COM, KRAMATJATI--Sebanyak 80 perusahaan bidang perhotelan di DKI Jakarta mengajukan proses permohonan penangguhan untuk mengikuti kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sejauh ini pihaknya sudah menerima 80 perusahaan yang mengajukan penangguhan kenaikan UMP 2021.

“Sampai Selasa (3/11/2020) tercatat sekitar 80 perusahaan mengajukan permohonan. Semuanya perusahaan yang bergerak di bidang bisnis hotel,” kata Andri, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Istri Jerinx SID Ungkap Ada Pungli Pada Banpres di Grogol Petamburan, Begini Fakta Sebenarnya

Andri memastikan pengajuan 80 perusahaan di bidang hotel itu langsung diterima.

Pasalnya sejumlah perusahaan secara kasat mata sudah terlihat anjlok terdampak pandemi Covid-19.

“Seperti hotel dan mal, kan baru buka (saat PSBB Transisi). Lalu industri pariwisata (tempat hiburan malam), sampai sekarang bahkan belum buka. Jadi tidak perlu kajian, sudah pasti terdampak,” kata Andri.

Baca juga: Pengendalian Banjir dan Proyek JIS garapan Anies Dapat Suntikan Dana Terbesar dari Pemerintah Pusat

Pemprov DKI Jakarta memberikan waktu hingga 22 Desember 2020 bagi seluruh perusahaan di Jakarta mengajukan permohonan penangguhan kenaikan UMP 2021.

Permohonan wajib disertai laporan keuangan tahun 2020 agar dapat menjadi bukti pemasukan perusahaan terdampak pandemi Covid-19 yang berakibat tidak bisa menaikkan gaji pegawai pada tahun 2021.

Andri menegaskan apabila tidak ada mengajukan permohonan penangguhan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI maka otomatis perusahaan dianggap setuju dengan penyesuaian UMP 2021.

Baca juga: Ini Alasan Anies Gunakan Dana Pinjaman PEN untuk Infrastruktur Dibanding Penanganan Covid-19

"Perusahaan yang terdampak berarti tetap mengikuti UMP tahun 2020, kita keluarkan SK (surat keputusan) untuk dilakukan penyesuaian sesuai UMP tahun 2020. Untuk yang tidak, mengikuti kenaikan UMP 2021," ujar Andri.

Dengan demikian perusahaan yang terdampak pandemi mendapat kelonggaran yakni mengikuti UMP DKI tahun 2020 sebesar Rp 4.416.186 untuk tahun 2021 mendatang. 

Kebijakan asimetris

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan asimetris untuk upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.

Bagi perusahaan yang tidak terlalu terdampak dan terus tumbuh pada pandemi Covid-19, nilai UMP dinaikan sebesar 3,27 persen.

Anies mengatakan, kenaikan nilai UMP itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 per bulan,” kata Anies berdasarkan keterangan tertulis pada Senin (2/11/2020).

Baca juga: Pengendara Moge Aniaya Anggota TNI, Andre Taulany: Kalau Belum Bisa Nahan Sabar Jangan Naik Moge Bro

Anies mengatakan, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349.

Namun mereka harus mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

Menurutnya, penetapan ini telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020.

Surat itu menjelaskan tentang penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama seperti UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

Kata dia, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam membayar upah.

Baca juga: Bergerak ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Massa Buruh Masih Terhalang Pagar Kawat Berduri

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, DKI merasa perlu melakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini.

“Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta,” jelasnya.

Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja/buruh dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan.

Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta.

Kartu Pekerja Jakarta merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh.

Adapun fasilitas dan manfaat yang diberikan di antaranya, fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor; fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir.

Kemudian fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja lima item pangan diantaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi; dan fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved