UMP
4 Propinsi Tolak Imbauan Menaker untuk Tidak Menaikkan UMP 2021, Ini Alasannya
Meski Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan imbauan untuk tak menaikkan upah pekerja, pada 2021.
Tapi di Jakarta ada catatannya.
Aturan kenaikan ini dilakukan pada sejumlah sektor usaha yang tak terdampak pandemi. Yang mana sektor usahanya?
Menurut Analisis Ekonom, klaster telekomunikasi dan turunannya, adalah industri yang sewajarnya menaikkan upah.
Karena bisnisnya hanya terkontraksi sedikit, kemudian justru melesat.
Menurut pemerintah pusat, sebaiknya pemerintah daerah juga menimbang sejumlah hal akibat keputusan tak menaikkan upah.
Salah satunya penambahan angkatan kerja baru tahun depan.
Tapi menurut Wakil Pengusaha, di Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz Wuhadji, kebijakan kepala daerah bisa dimaklumi.
Apalagi sebelum kenaikan sudah ada dialog antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah.
UMP DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan asimetris untuk upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.
Bagi perusahaan yang tidak terlalu terdampak dan terus tumbuh pada pandemi Covid-19, nilai UMP dinaikan sebesar 3,27 persen.
Anies mengatakan, kenaikan nilai UMP itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 per bulan,” kata Anies berdasarkan keterangan tertulis pada Senin (2/11/2020).
Baca juga: Pengendara Moge Aniaya Anggota TNI, Andre Taulany: Kalau Belum Bisa Nahan Sabar Jangan Naik Moge Bro
Anies mengatakan, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349.
Namun mereka harus mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.