UMP
4 Propinsi Tolak Imbauan Menaker untuk Tidak Menaikkan UMP 2021, Ini Alasannya
Meski Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan imbauan untuk tak menaikkan upah pekerja, pada 2021.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Meski Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan imbauan untuk tak menaikkan upah pekerja, pada 2021.
Namun tetap saja ada propinsi yang nekat memberikan kenaikan UMP 2021.
Imbauan Menaker Ida Fauziah itu karena demi tak ada pemutusan hubungan kerja, dan menjaga ekonomi nasional tetap, di saat pandemi masih melanda.
Sementara itu untuk provinsi yang tetap menaikkan upah kenaikkannya tidak terlalu banyak.
Baca juga: Kenaikan UMP 2021 Ditetapkan Tidak Seragam, Kebijakan Asimetris Diklaim Anies untuk Jakarta Adil
Meski hanya lima puluh hingga seratus ribu rupiah, atau bagi perusahaan yang tak terdampak pandemi.
Sebagian besar pekerja pada 2021, bakal tak mendapat kenaikan gaji, sesuai imbauan pemerintah pusat, pada akhir Oktober, yang menetapkan upah minimum provinsi tak naik tahun depan.
Alasannya agar tak ada pemutusan hubungan kerja, alias pengangguran, karena pandemi corona yang memukul ekonomi.
Baca juga: Sudah 25 Provinsi Melaporkan Tidak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021
Tapi ternyata, tidak semua provinsi di Indonesia mengikuti kebijakan ini.
Sejumlah daerah tetap menaikkan upah, karena melihat ada sektor yang tetap moncer alias tidak tergilas pandemi.
Berikut 4 propinsi yang tetap naikkan UMP:
1. Jawa Tengah, naik Rp 56.963
2. Jawa Timur naik Rp 100.000.
3. Daerah Istimewa Yogyakarta, naik Rp 68.000.
4. Dan DKI Jakarta, naik Rp 139.837 rupiah.
Kenaikan paling kecil 3 persen. Dan paling besar di Jawa Timur, 5 persen.