Berita Jakarta

Kenaikan UMP 2021 Ditetapkan Tidak Seragam, Kebijakan Asimetris Diklaim Anies untuk Jakarta Adil

Kenaikan UMP DKI Jakarta 2021 Ditetapkan Tidak Seragam, Kebijakan Asimetris UMP DKI 2020 Diklaim Anies untuk Jakarta Adil

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di DPRD DKI Jakarta pada Senin (2/11/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan asimetris terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021.

Bagi perusahaan yang tetap tumbuh atau berkembang pesat, nilai UMP akan dinaikan menjadi Rp 4.416.186,548 per bulan.

Sementara bagi perusahaan yang ekonominya terdampak Covid-19, nilai UMP 2021 akan sama seperti 2020 sebesar Rp 4.276.349.

Namun mereka harus mengajukan surat permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

“Jakarta ingin adil, jika UMP tidak dinaikan maka usaha-usaha yang tumbuh berkembang selama masa pandemi, manfaatnya tidak dirasakan oleh para buruh karena pekerjaannya merasakan pertumbuhan,” ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (2/11/2020).

Baca juga: Desak Presiden Keluarkan Perpu Omnibus Law, KSPI Ancam 5,5 Juta Buruh Mogok Nasional

Tapi di sisi lain, bila UMP dinaikan untuk semua maka usaha yang kemarin sudah jatuh akibat pandemi, makin terpuruk.

“Jadi kondisi ini kalau dalam diskusi ekonomi itu ada istilah kurva huruf k, yang artinya ada tren naik dan ada juga tren yang turun. Membentuk jadi huruf k,” jelas Anies.

Baca juga: Hore, Anies Baswedan Akhirnya Naikan UMP DKI Jakarta Tahun 2021 Sebesar Rp 4,4 juta

Anies mengaku telah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta agar membuat kriteria untuk perusahaan yang tak bisa menaikan UMP karena terdampak Covid-19.

Dalam waktu dekat, kata dia, regulasi itu akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Disnakertrans dan Energi.

“Nanti perusahaan bisa mengajukan permohonan kepada Kepala Disnakertrans dan nanti kepala dinas yang akan memberikan keputusannya bahwa memang terdampak (Covid-19) atau tidak,” kata Anies.

Menurut Anies, pihak perusahaan hanya tinggal menunjukkan kondisi finansialnya kepada dinas terkait untuk dicek.

“Dengan kebijakan UMP yang asimetris ini, kami mengakomodir keduanya. Bagi yang tumbuh maka pekerjaannya ikut merasakan manfaat, bagi yang mengalami kontraksi beban itu ditanggung bersama-sama,” ungkap Anies. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved