Gubernur Ganjar Naikkan UMP Jawa Tengah Rp 56.963, Hal Ini yang Jadi Dasar Keputusannya

Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Editor: Lucky Oktaviano
Istimewa/Pemprov Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2021 sebesar 3,27 persen, pada Jumat (30/10/2020). Keputusan itu tidak mengikuti keputusan Menteri tenaga Kerja yang tidak menaikkan UMP tahun 2021. 

UMP ini, lanjut Ganjar, akan berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Seluruh Kabupaten/Kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.

"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," jelasnya.

Dengan kenaikan UMP Jateng tahun 2021 ini, Ganjar menyebut ada dua Kabupaten/Kota di Jateng yang harus menyesuaikan, yakni Banjarnegara dan Wonogiri.

Untuk Kabupaten Banjarnegara, diharuskan menaikkan sebesar Rp 50.979,12 dan Wonogiri sebesar Rp 1.979,12.

"Jadi memang kenaikannya tidak terlalu tinggi," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, dengan penetapan UMP Jateng 2021 itu, maka Banjarnegara dan Wonogiri harus menyesuaikan.

Sebab, UMK di dua Kabupaten itu masih di bawah UMP.

"UMP ini kan patokan batas minimal upah di Jawa Tengah. UMK di dua Kabupaten itu tahun 2020 kan memang lebih rendah dari UMP tahun depan, jadi harus menyesuaikan. UMK Banjarnegara tahun 2020 sebesar Rp 1.748.000 dan UMK Wonogiri sebesar Rp 1.797.000," kata Sakina. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved