Berita Jakarta

PDIP DKI Sayangkan Hukuman Guru Intoleran di SMAN 58 Hanya Berupa Teguran, Harusnya Sesuai UU ASN

PDIP DKI menyayangkan hukuman guru intoleran di SMAN 58 hanya berupa teguran. Menurut Gembong Warsono, harusnya sesuai Undang-Undang ASN.

Warta Kota
Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono mengatakan, farksinya mendorong hukuman bagi oknum guru yang melakukan tindakan intoleran di SMAN 58 Jakarta sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PDIP DKI Jakarta menyayangkan hukuman guru intoleran di SMAN 58 hanya berupa teguran. Menurut Gembong Warsono, harusnya sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta mendorong hukuman bagi oknum guru yang melakukan tindakan intoleran di SMAN 58 Jakarta sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang  ASN.

"Terkait dengan penindakan yang dilakukan oleh pihak eksekutif, kami menyayangkan jika bentuk hukumannya hanya berupa teguran," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/10/2020).

Tindakan intoleran yang dilakukan oknum guru terhadap pemilihan Ketua OSIS tersebut, kata Gembong, seharusnya bisa diterapkan sesuai Pasal 4 butir (a), yaitu memegang teguh ideologi Pancasila dan butir (d) menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.

Hal itu agar tidak terjadi kembali di kemudian hari.

Dalam momen Sumpah Pemuda tahun 2020, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergotong-royong tanpa memandang suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca juga: Pesan Kapolda Metro Dalam Kuliah Umum di STAN, Intoleransi Bisa Berbuah Radikalisme dan Terorisme!

Baca juga: 10 Tanda Anda Intoleransi Gluten, Hati-hati Tubuh Bisa Kekurangan Nutrisi

Gembong menyakini bahwa yang dilakukan oleh oknum guru tersebut adalah anomali. Dia meyakini masih banyak tenaga pendidik yang toleran terhadap perbedaan.

Karena itu, pihaknya meminta bantuan masyarakat untuk menghadirkan sistem pendidikan yang bebas dari sikap intoleran.

Selain itu, masyarakat yang dirugikan oleh oknum-oknum intoleran bisa mengirimkan cerita beserta bukti ke alamat email fpdipjkt@pdiperjuangan.id.

Sebelumnya, percakapan seseorang berinisial TS dalam grup perpesanan mendadak viral di media sosial. Percakapan berbau rasis itu diduga dilakukan oleh seorang guru.

Baca juga: Jakarta Kota Intoleran Nomor Tiga di Indonesia, Sandiaga Uno Sarankan Warga DKI Sering Main Basket

Menanggapi hal tersebut, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Gunas Mahdianto membenarkan hal tersebut dan yang bersangkutan juga telah diperiksa.

"Sudah diberikan pembinaan oleh kepala sekolah. Gurunya juga di-BAP, sudah dilaporkan ke dinas juga," kata Gunas, Senin (26/10).

TS mengaku menyesal dan sudah diminta membuat permintaan maaf lewat video yang disebar ke lingkungan sekolah dan juga diminta membuat permintaan maaf yang ditandatangani di atas materai.

Kepala Sekolah SMAN 58 Dwi Arsono menjelaskan, awalnya TS hanya berniat menyampaikan pernyataan kepada 44 siswa SMAN 58 yang tergabung dalam ekstrakulikuler Rohis lewat pesan singkat.

Baca juga: 10 Kota Paling Toleran dan 10 Kota Intoleran, Jakarta Posisi Terbawah

Namun salah seorang siswa memberitahukannya kepada pelajar lain.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved