Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Soal Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah Tahun 2021

Kepastian bantuan subsidi gaji dari pemerintah tahun 2021 dijelaskan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Editor: PanjiBaskhara
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi - bantuan subsidi gaji 2021 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepastian bantuan subsidi gaji dari pemerintah tahun 2021 dijelaskan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menurut Ida Fauziyah, belum bisa memastikan mengenai bantuan subsidi gaji 2021 dari pemerintah tersebut akan berlanjut.

Meski sebelumnya, Ida Fauziyah sempat menyatakan, pemerintah menyiapkan bantalan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumsi pekerja atau buruh.

Ida mengatakan, saat ini pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidaknya melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.

Baca juga: Ratusan Rumah Warga Porak-poranda Dihantam Puting Beliung, Pemkot Bekasi Subsidi Perbaikan Rumah

Baca juga: Tingkatkan Layanan KPR Bersubsidi, Kementerian PUPR Resmikan Kantor Cabang Bank BTN di Kampus PUPR

Baca juga: Maskapai Garuda Terapkan Subsidi Tiket agar Meningkatkan Jumlah Panumpang

"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Lebih lanjut kata Ida, selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga melihat kondisi perekonomian nasional tahun depan.

"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi pemerintah memperhatikan, akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," katanya.

Perlu diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.

Hal ini tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020, yang dianggap sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga"

"keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Ida beberapa waktu lalu.

SE tersebut menurut dia, juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh.

Serta, menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji atau upah"

"Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah"

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved