Upah Minimum 2021 Tak Naik, Presiden KSPI Nilai Menaker Tak Sensitif Terhadap Nasib Buruh
Isi surat edaran tersebut meminta para gubernur melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021, sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Apalagi, menurutnya ada beberapa perusahaan besar yang tetap menerima karyawan baru.
"Itu menjelaskan perusahaan walaupun mungkin profitnya turun, tapi masih sehat."
"Buktinya masih beroperasi, bahkan beberapa perusahaan komponen otomotif memanggil kembali karyawan-karyawan baru untuk dikontrak, itu fakta."
Baca juga: Moeldoko Akui Pemerintah Sering Kewalahan Hadapi Hoaks
"Oleh karena itu, fakta ini menjelaskan masih banyak perusahaan yang mampu untuk menaikkan upah minimum yang kami minta 8 persen, tapi nanti negosiasi," bebernya.
Bagi perusahaan yang tak mampu menerapkan kenaikan UMP 8 persen, Said menyarankan agar berkirim surat kepada Menteri Tenaga Kerja, disertai lampiran laporan pembukuan perusahaan tersebut tidak mampu atau merugi. (Chaerul Umam)