Berita Jakarta
Untuk Kamuflase, Kelompok Anarko Tak Lagi Pakai Baju Hitam dan Simbol Khas A Dilingkari
Kelompok ini kata Nana selalu menggunakan simbol A yang dilingkari dan mengenakan baju hitam-hitam di setiap aksi.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan dari 143 tersangka kasus perusakan dan penghasutan demo anarkis yang ditetapkan pihaknya sebagian adalah kelompok anarko baik yang masuk dalam kelompok pelajar atau elemen lainnya.
Dari hasil pendalaman terhadap mereka diketahui bahwa kelompok anarko ini berupaya mengkamuflasekan diri dengan tak lagi menggunakan atribut dan simbol khas mereka.
"Kelompok anarko ini asalnya dari kata anarkis, dimana menginginkan adanya suatu kebebasan dan aksi kekerasan dalam kegiatannya. Mereka ini kelompok anti kemapanan lah," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Gara-gara Judi Playstation, Dua WNA Afrika di Kebon Jeruk Jakarta Barat Duel Hingga Tewas
Kelompok ini kata Nana selalu menggunakan simbol A yang dilingkari dan mengenakan baju hitam-hitam di setiap aksi.
"Dulu mereka seperti itu. Tetapi setelah kelompok mereka diketahui mereka berupaya menghilangkan identitas tersebut. Mereka di setiap kegiatannya tidak lagi menggunakan seragam hitam-hitam dan tak lagi pakai lambang-lambang yang ada," papar Nana.
Hal ini katanya sebagai bentuk kamuflase kelompok anakku ini untuk menghindari identifikasi dari aparat.
Baca juga: Polisi Kembali Menangkap 10 Pelajar Penggerak Siswa SMK Demo Rusuh Tolak UU Omnibus Law
"Bagi kami intinya selama mereka melakukan perusakan, kerusuhan, penghasutan dan tindak pidana, akan kami tindak tegas," kata Nana.
Ia menjelaskan kelompok anarko ini beraksi pada saat demo anarkis pada tanggal 8 Oktober 2020. Dimana terjadi pengrusakan di sepanjang Jalan Sudirman dari Patung Kuda hingga Bundaran Hotel Indonesia dan penyerangan kepada petugas Kepolisian yang melaksanaan tugas pengamanan demo.
"Dari sana kami mengamankan tersangka 20 orang yang sebagian besar kelompok anarko dan sisanya pelajar," kata Nana.
Baca juga: Film Merah Putih VS Radikalisme Tuai Polemik, Buya Yahya: Cadar Tidak Ada Kaitan dengan Radikalisme
Hasil penyelidikan kata Nana diperoleh keterangan tersangka bahwa mereka terprovokasi untuk mengikuti demo dan anarkis dari postingan dan hasutan-hasutan yang berasal dari media sosial milik kelompok mereka.
"Sehingga dari keterangan para tersangka tersebut kemudian dilakukan pengembangan ke media sosial milik kelompok Anarko dan Kelompok STM Sejabodetabek," katanya.
Dari kelompok anarko kata Nana dipimpin tersangka EKO. "EKO dan kawan-kawan ini adalah tersangka pengrusakan dan merupakan member akun instagram @Kolektifa dan akun @panjang.umur.perlawanan. Yang di dalam postingan instagram @panjang.umur.perlawanan mengajak dan memprovokasi untuk mengikuti demo dan melakukan corat-coret serta pengrusakan di Pos Tinjau Lantas Sarinah," kata Nana.
Baca juga: Total Pelanggar Operasi Yustisi PSBB Transisi di Jakarta Tembus 8 Ribu Orang
Sebelumnya kata Nana Polda Metro Jaya kembali membekuk dan menetapkan tersangka kepada 10 pemuda yang merupakan penggerak para pelajar SMK dan kelompok anarko melalui media sosial, untuk melakukan kerusuhan dalam demo menolak UU Omnibus Law di Jakarta.
Ke 10 orang yang semuanya siswa SMK ini menghasut, memprovokasi dan mengajak para pelajar lainnya melakukan demo rusuh melalui akun Facebook, Instagram dan juga WhatsApp Grup (WAG).
Dari ke 11 orang ini, dua orang adalah hasil pengembangan dari dibekuknya 3 siswa SMK yang menggerakkkan para pelajar melalui akun Facebook dan Instagram sebelumnya, yakni MLAI (16), WH (16), dan FN (17).
Baca juga: Amankan Momen Libur Panjang, Polda Metro Kerahkan 2.999 Personel, Disebar di Sejumlah Titik