Berita Jakarta

Untuk Kamuflase, Kelompok Anarko Tak Lagi Pakai Baju Hitam dan Simbol Khas A Dilingkari

Kelompok ini kata Nana selalu menggunakan simbol A yang dilingkari dan mengenakan baju hitam-hitam di setiap aksi.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
twitter @lord_kobra
Ilustrasi: Pengakuan seorang pemuda yang menyebut sebagai Ketua Anarko Sindikalis dengan inisial A1. Ia juga menyebut nama-nama para anggtanya yang sembua diberi inisiap A1 A2 A3 A4. Netizen jadi inget ukuran kertas. 

"Ajakan dan hasutan di akun Facebook diposting ulang di WAG ”JAKTIM OMNIBUSLAW” oleh FIQ," kata Nana.

"Di sini terlihat adanya keterkaitan dari WAG dengan lingkup terkecil berjenjang hingga ke WAG yang lebih besar hingga di muaranya yaitu akun Facebook ”STM Sejabodetabek” yang menjadi satu kesatuan dan tidak dapat
dipisahkan," kata Nana.

Dimana doktrin-doktrin untuk melakukan aksi rusuh dengan kedok demo Omnibuslaw kepada
kelompok anak STM saling terkait satu sama lain.

"Adanya persesuaian dimana sebelum demo berujung
anarkis tanggal 8 Oktober 2020 ditemukan postingan-postingan berupa hasutan untuk melakukan aksi rusuh dan setelah tanggal 8 Oktober 2020 ditemukan postingan melaporkan pelaksanaan aksi demo anarkis dari setiap daerah digrup Facebook ”STM Sejabodetabek”," kata Nana.

Karena perbuatannya kata Nana, ke 10 tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.

"Yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara," kata Nana.

Para pelaku kata Nana, meski dibawah umur dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara. "Kami memproses mereka sesuai UU Peradilan Anak," kata Nana.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan tiga remaja siswa SMK yang melalui media sosial Facebook dan Instagram, menghasut dan menggerakkan para pelajar lainnya serta kelompok anarko, agar melakukan kerusuhan dalam aksi demo menolak UU Cipta Kerja pada 8 Oktober, 13 Oktober dan 20 Oktober, di Jakarta.

Ketiganya adalah MLAI (16), WH (16), dan FN (17) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

MLAI alias MI dan WH adalah pembuat dan admin akun Facebook 'STM sejabodetabek'. Sementara FN adalah admin dan pembuat akun Instagram @panjang.umur.perlawanan.

Lewat akun media sosial itulah mereka memprovokasi, menghasut, dan mengundang pelajar STM dan kelompok anarko agar melakukan kerusuhan dalam setiap aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan dari penyelidikan diketahui tersangka MI dan WH mengundang pelajar SMK Sejabodetabek lewat akun Facebooknya untuk melakukan aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker di Istana Negara pada 8 Oktober, 13 Oktober dan 20 Oktober.

"Kemudian seruannya dan ajakannya apa? Mereka memposting tujuan demonya adalah 'Harus Rusuh dan Ricuh'," papar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).

Kemudian kata dia di akun Facebook 'STM Sejabodetabek itu, mereka juga mengingatkan dan mengajak kembali semua pelajar untuk rusuh dalam demo UU Ciptaker Selasa (20/10/2020) di Jakarta dengan sasaran utama adalah aparat kepolisian yang mengamankan.

"Dimana mereka memposting 'buat kawan-kawan ogut, tanggal 20 Oktober, jangan lupa bawa Oli supaya polisinya jatuh'," kata Argo.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved