Hari Santri Nasional
FADLI Zon Tunjukkan Bukti Resolusi Jihad NU,Rindu Ulama Berani seperti KH Hasyim Asyari Sindir Siapa
Naskah asli Resolusi Jihad NU yang dimuat di Koran Kedaulatan Rakyat terbit 26 Oktober 1945. Fadli Zon mengunggah dokumen tersebut kenang 75 th lalu.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Politisi Partai Gerindra Fadli Zon menunjukkan bukti konkret Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama (NU).
Resolusi Jihad NU itu dikeluarkan 22 Oktober 1945 untuk menghadapi kaum penjajah, menjelang pertempuran 10 November di Surabaya, Jawa Timur.
Saat itu, Resolusi Jihad NU dikeluarkan pada masa kepemimpinan KH Hasyim Asyar, ayahanda Presiden Abdurrahman Wahid, yang sekaligus pendiri NU.
Resolusi Jihad NU dikeluarkan 22 Oktober --yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional-- tetapi baru dimuat di koran Kedaulatan Rakyat pada 26 Oktober 1945.
Dengan demikian, hari ini, 26 Oktober 2020, bertepatan dengan 75 tahun pemuatan Resolusi Jihad di Kedaulatan Rakyat.
Baca juga: Gus Nur Ditangkap karena Diduga Hina NU, PCNU Kabupaten Cirebon Gelar Syukuran
Baca juga: Gus Nur Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian di Dua Kota
Fadli Zon menunjukkan copy koran Kedaulatan Rakyat yang memuat Resolusi Jihad tersebut.
"Resolusi Jihad NU dimuat koran Kedaulatan Rakyat 26/10/45 (hari ini tepat 75 tahun lalu) menjelang Pertempuran Surabaya," ujar Fadli Zon melalui akun twitternya.
Dia melanjutkan, "Kita rindu sosok Allahyarham KH Hasjim Asy’ari, ulama pemberani lawan imperialis, berintegritas, kokoh dlm pendirian. Al Fatihah."
Simak cuitan Fadli Zon secara lengkap berikut ini.
@FadliZon: Resolusi Jihad NU dimuat koran Kedaulatan Rakyat 26/10/45 (hari ini tepat 75 tahun lalu) menjelang Pertempuran Surabaya.
Kita rindu sosok Allahyarham KH Hasjim Asy’ari, ulama pemberani lawan imperialis, berintegritas, kokoh dlm pendirian. Al Fatihah. Koleksi @FadliZonLibrary
Isi Resolusi Jihad NU
Berikut isi Resolusi Jihad NU yang dikutip Warta Kotab dari koran Kedaulatan Rakyat.
Toentoetan Nahdatoel Oelama kepada Pemerintah Repoeblik
Soepaja mengambil tindakan jang sepadan
Resoloesi wakil2 Daerah Nadhatoel Oelama seloeroeh Djawa-Madoera
BISMILLAHIRRACMANIR ROCHIM
Resolusi :
Rapat besar Wakil-Wakil Daerah (Konsul2) Perhimpunan NAHDLATOEL OELAMA seluruh Djawa- Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di SURABAJA.
Mendengar :
Bahwa di tiap-tiap Daerah di seluruh Djawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat ummat Islam dan Alim Oelama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.
Menimbang :
a. bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum Agama Islam, termasuk sebagai satu kewadjiban bagi tiap 2 orang Islam.
b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari Ummat Islam.
Mengingat :
a. bahwa oleh fihak Belanda (NICA) dan Djepang yang datang dan berada disini telah banyak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang mengganggu ketenteraman umum.
b. bahwa semua jang dilakukan oleh mereka itu dengan maksud melanggar kedaulatan Negara Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah disini maka dibeberapa tempat telah terdjadi pertempuran jang mengorbankan beberapa banyak djiwa manusia.
c. bahwa pertempuran 2 itu sebagian besar telah dilakukan oleh Ummat Islam jang merasa wadjib menurut hukum Agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.
d. bahwa didalam menghadapi sekalian kedjadian 2 itu perlu mendapat perintah dan tuntunan jang njata dari Pemerintah Republik Indonesia jang sesuai dengan kedjadian-kedjadian tersebut.
Memutuskan
1. memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaja menentukan suatu sikap dan tindakan jang njata serta sebadan terhadap usaha-usaha jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap fihak Belanda dan kaki-tangannya.
2. supaja memerintahkan melandjutkan perdjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam
Surabaja, 22 – 10 -1945
Fadli Zon Kecam Penangkapan Gus Nur
Seperti diberitakan sebelumnya, Gus Nur ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan di dua kota, yaitu Kota Palu dan Kota Surabaya.
Gus Nur ditetapkan tersangka pencemaran nama baik di Palu, Sulawesi Tengah.
Berkas kasus dugaan pencemaran nama baik atas tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dinyatakan lengkap.
Gus Nur dilaporkan warga Kota Palu terkait vide Youtube berjudul Generasi Muda NU Penjilat.
Video itu dibuat di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah pada Sabtu (19/5/2019).
• Gus Nur: Kalau Ada yang Bilang Kita Pasukan Nasi Bungkus, Matanya Picek
Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Palu, Kamis (9/5/2019).
Polda Sulawesi Tengah sebelumnya menetapkan Gus Nur sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE berdasarkan penyidikan pada 25 Maret 2019.
• Usai Minta Maaf pada Ustadz Adi Hidayat, Andre Taulany pun Kembali Bisa Tertawa. Simak Dialognya
Gus Nur dijerat dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Ia dilaporkan oleh salah satu warga Kota Palu bernama Kaharu terkait video youtube milik Gus Nur berdurasi 28 menit, 25 detik.
Video berjudul "Generasi Muda NU Penjilat" itu, dibuat di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (19/5/2018) lalu.
"Gus Nur dilimpahkan bersama alat bukti dua macam vidio beserta screnshot rekaman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Palu, Rasmudasati.
Rasmudasati mengatakan, pelimpahan kasus Gus Nur dilakukan karena sudah memenuhi syarat.
Rasmudasati menjelaskan, Gus Nur dikenakan Undang-Undang ITE dikarenakan menyebarkan konten Youtube yang memuat kalimat-kaimat ujaran kebencian
"Dengan alat bukti saat ini menurut kami cukup untuk dibawa ke persidangan," ungkapnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan terhadap Gus Nur.
Menurut Rasmudasati penahanan tidak dilakukan karena Gus Nur masih tersandung perkara yang sama di Jawa Timur.
Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap Sugi Nur Rahardja yang dikenal dengan panggilan Gus Nur di rumahnya di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) pukul 00.00.
Gus Nur ditangkap atas laporan dari Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon ke Bareskrim Polri, 21 Oktober lalu. Laporan tercatat dalam nomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.
Dalam laporan itu, Gur Nur dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan sesuai UU ITE.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, membenarkan penangkapan Gur Nur.
"Benar, yang bersangkutan ditangkap di Malang, Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 WIB," kata Listyo, Sabtu (24/10/2020).
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi mengatakan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur pada Sabtu dini hari.
"Atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," katanya.
Baca juga: Masih Misterius, Warga Akui Tidak mengenal Pria Muda yang Lompat dari Jembatan Tol Jakarta-Serpong
Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," kata Slamet.
Baca juga: Mangkrak Sejak Era Fauzi Bowo hingga Jokowi, Legislator DKI Desak Anies Bongkar Tiang Monorel
Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.
Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.
Terkait penangkapan Gus Nur tersebut, Fadli Zon mengatakan, penangkapan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur mengingatkan kita semua kepada era penjajahan.
Fadli Zon mengecam penangkapan yang dilakukan polisi tersebut.
"Penangkapan-penangkapan seperti ini mirip seperti di zaman penjajahan Belanda dan Jepang dulu," kata Fadli Zon dalam akun Twitter @fadlizon, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Fadli Zon menambahkan"Harus ada yang mendata dan mencatat bahkan membukukan sudah berapa banyak orang ditangkap karena UU ITE yang diinterpretasikan seperti ini. Jelas ini penistaan terhadap konstitusi, demokrasi dan hak asasi manusia.”