PSBB Transisi

PSBB Transisi Kembali Diperpanjang, Anies Minta Masyarakat tidak Mudik saat Libur Panjang

PSBB tersebut juga diberlakukan menjelang libur panjang Maulid Nabi 28 Oktober hingga 1 November 2020.

Editor: Mohamad Yusuf
Dok Satpol PP Jakarta Barat
Satpol PP menindak restoran yang tidak taat masa PSBB transisi di Kembangan, Jakarta Barat, Senin (13/7/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.

PSBB Masa Transisi diperpanjang selama 14 hari, mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020.

Di mana PSBB tersebut juga diberlakukan menjelang libur panjang Maulid Nabi 28 Oktober hingga 1 November 2020.

Baca juga: Ini Sosok Wanita Kerabat Jokowi yang Tewas Terbakar di Dalam Mobil dengan Tangan Terikat

Baca juga: Di Tengah Pandemi, 800 Orang dari Pemprov dan DPRD DKI Gelar Raker Anggaran di Puncak, Bogor

Baca juga: Sebuah Mobil Grandmax Terekam Membuang 6 Trash Bag Diduga Berisi Sampah ke Aliran Kalimalang Bekasi

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram @aniesbaswedan, pada Minggu (25/10/2020).

"Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya," tulis Anies.

"Teman-teman diimbau menunda mudik/piknik, disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali," tambahnya.

Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran #PSBBTransisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI.

Baca juga: Viral Video Perwira Brimob Dipukul Polisi saat Amankan Demo, Mabes Polri Jelaskan ini

Baca juga: Ini 18 Pejabat yang Siap Duduki Kursi Sekda DKI Jakarta Gantikan Saefullah, Besok Kamis Tes Tertulis

Baca juga: Puluhan Anggota Ormas Geruduk RSUD Cengkareng karena Kerabatnya Dimasukkan ke Ruang Covid-19

Instruksikan pegawai tak liburan

Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun langkah untuk mengantisipasi kemungkinan adanya klaster Covid-19 akibat libur panjang selama lima hari pada akhir Oktober 2020.

Adapun libur panjang itu dimulai dari Rabu (28/10/2020) sampai Minggu (1/11/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahkan telah menggelar rapat antisipasi lonjakan itu dengan pemerintah pusat.

Baca juga: Libur Panjang Pekan Depan, Kemenhub Berlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang, ini Jadwalnya

Baca juga: Pekan Depan Libur Panjang, Luhut Sangat Khawatir Terjadi Gelombang Kedua Pandemi Covid-19

Hal itu dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI pada Kamis (22/10/2020).

“Antisipasi liburan panjang lagi dirapatkan pak gubernur, tadi pagi sudah rapat juga dengan pemerintah pusat untuk mengambil langkah-langkah terkait antisipasi libur panjang,” kata pria yang akrab disapa Ariza ini.

Ariza menyatakan, pemerintah daerah telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak melakukan liburan ke luar kota.

Masyarakat, tak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) cenderung memanfaatkan momentum libur panjang untuk pergi ke luar daerah Bodetabek.

Baca juga: Kejari Jaksel Tangkap Tiga Pelaku Penggelapan Senilai Rp 9,5 Miliar, Melibatkan Sebuah Bank BUMN

“Biasanya yang terjadi itu yah libur ke sekitar Jakarta, ada yang ke kawasan Puncak Jawa Barat, mungkin ke Anyer (Kota Serang), mungkin ke Bandung dan Bogor,” ujar Ariza.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved