Kebakaran
Mengapa Api di Gedung Kejagung Merambat dari Atas ke Bawah dan Bukan Sebaliknya? Ini Kata Polisi
Api, lanjutnya, semakin membesar setelah terkena cairan pembersih lantai yang berbahan material mudah terbakar, yaitu solar.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Profesor Yulianto, ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI), menjelaskan penyebab kebakaran menjalar cepat hingga menghanguskan seluruh gedung utama Kejaksaan Agung.
Sumber api pertama kali berada di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian Kejagung.
Api kemudian menjalar hingga melahap habis ke lantai dasar gedung tersebut.
Baca juga: Cairan Pembersih Bikin Api dari Puntung Rokok Menjalar Cepat Hanguskan Gedung Kejaksaan Agung
"Di dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, ada material yang namanya aluminium komposit panel."
"Di bagian instalasinya terdapat bahan yang mudah terbakar."
"Ketika dia terbakar, terjadi tetesan ke bawah."
Baca juga: 3 Calon Kepala Daerah Meninggal Akibat Covid-19, Ada yang Digantikan Istrinya Bertarung di Pilkada
"Tetesan inilah yang menyebabkan di sekitar lantai di bawah juga mengalami temperatur yang sangat tinggi," jelas Yulianto di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Api, lanjutnya, semakin membesar setelah terkena cairan pembersih lantai yang berbahan material mudah terbakar, yaitu solar.
Bahkan, api yang menyala diperkirakan mencapai 900 derajat celcius.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 23 Oktober 2020: Tambah 4.369, Pasien Positif Tembus 381.910 Orang
"Api cepat sekali tumbuh sampai ke temperatur sekitar 700-800, bahkan sampai 900 derajat celcius."
"Karena temperaturnya tinggi, maka seperti disampaikan, dan kami melakukan pengujian langsung, bahwa temperatur kaca pecah itu sekitar 120 derajat celcius."
"Ketika kaca pecah, maka api akan menjilat keluar, karena api membutuhkan oksigen untuk terus tumbuh," terangnya.
Baca juga: Ini Titik Rawan Kemacetan Saat Libur Panjang, Polisi Siapkan Skenario Contraflow dan One Way
Sementara, Kapuslabfor Polri Brigjen Ahmad Haydar menyampaikan alasan api menyambar cepat dari lantai 6 hingga lantai 1 gedung Kejaksaan Agung.
"Prinsip api dari bawah ke atas, kok ini dari atas ke bawah?"
"Akseleran yang dipakai kebetulan di Kejagung menggunakan ACP-ACP."
Baca juga: Begini Tahap Pengembangan Vaksin Covid-19 Hingga Bisa Diproduksi Massal, Libatkan Hewan dan Manusia
"Dan ACP-ACP ini merupakan akseleran api dari atas kemudian turun ke lantai 5-4."
"Itu pola-pola api tampak sekali penjalaran-penjalaran itu, kemudian masuk ke setiap lorong."
"Pola api tampak sekali dan yang mengawali lantai 6," bebernya.
Baca juga: Cara Berkomunikasi Pemerintah Buruk, Jokowi Disarankan Bentuk Unit Manajemen Komunikasi
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan alasan puntung rokok bisa mengakibatkan kebakaran hebat di Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020.
Menurut Sambo, penyidik Polri tidak begitu saja menyimpulkan sumber kebakaran berasal dari puntung rokok buruh bangunan, yang tengah merenovasi lantai 6 Biro Kepegawaian.
Dia menegaskan, kesimpulan itu diputuskan setelah meminta keterangan 10 ahli di bidang kebakaran, ataupun bidang yang terkait.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung karena Lalai
"Ada yang bertanya apakah rokok bisa menyebabkan kebakaran begitu besar?"
"Kami sudah mendalami, melakukan koordinasi dan pemeriksaan dengan rapat dengan ahli kebakaran UI."
"Beliau melakukan percobaan apakah memang rokok ini bisa menyulut api."
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Terdiri dari Buruh Bangunan Hingga PPK
"Open flame ini bisa disebabkan oleh bara api atau nyala api."
"Bara api ini bisa berasal dari rokok," kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Sambo juga menjelaskan alasan api yang semula berasal dari puntung rokok tersebut, bisa menjalar cepat ke seluruh Gedung Kejaksaan Agung.
Baca juga: Sumber Api yang Hanguskan Gedung Kejaksaan Agung Berasal dari Puntung Rokok Buruh Bangunan
Ternyata, api itu membesar karena tersulut oleh cairan pembersih ruangan.
Cairan pembersih ruangan TOP cleaner itu ada di setiap lantai Gedung Kejaksaan Agung.
Menurut Sambo, cairan pembersih yang digunakan itu tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin edar.
Baca juga: Begini Tahapan Vaksinasi di Kota Depok, Ridwan Kamil Ajukan 300 Ribu Paket Vaksin Covid-19
"Kenapa api bisa menjalar ke seluruh gedung?"
"Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan dan olah TKP oleh puslabfor dan ahli kebakaran."
"Ternyata di Gedung Kejaksaan Agung menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai dengan ketentuan."
Baca juga: Tebal Naskah UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 1.187 Halaman, Mensesneg Pastikan Substansinya Sama
"Di mana ada minyak lobi yang biasa digunakan oleh cleaning service di setiap lantai untuk melakukan pembersihan," jelasnya.
Atas dasar itu, Sambo menyampaikan api yang semula dipantik oleh puntung rokok, kemudian menjalar cepat karena cairan pembersih TOP cleaner.
Pihaknya juga telah menetapkan tersangka Direktur PT APM berinisial NH selaku penyedia cairan pembersih tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran Rumah di Legok Tangerang, 5 Orang Meninggal Dunia
Polisi pun menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung, yang membuat perjanjian pembelian ataupun pengadaan cairan pembersih TOP cleaner tersebut.
"Kita dalami top cleaner ini tidak memiliki izin edar."
"Sehingga penyidik menyimpulkan dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai ini yang tidak sesuai dengan ketentuan."
Baca juga: Bakal Diperiksa Polisi Soal Mendukung Aksi Mogok Nasional, Ahmad Yani Bilang Itu Pernyataan KAMI
"Maka terhadap Direktur Utama PT APM dan PPK dari Kejagung juga hari ini kita tetapkan tersangka."
"Yang harus bertanggung jawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat yang terjadi di Kejagung," bebernya. (Igman Ibrahim)