Kebakaran
Polri Pastikan Kebakaran Gedung Kejagung Tak Disengaja, 8 Orang Ditetapkan Tersangka Karena Lalai
Tempat asal mula titik api yakni di Aula Biro Kepegawaian di lantai 6 gedung, ada 5 tukang yang bekerja di sana.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Setelah melakukan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung bersama sejumlah pihak terkait, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan 8 tersangka dalam kasus tersebut, Jumat (23/10/2020).
Meski begitu, penyidik memastikan bahwa kebakaran terjadi akibat kelalaian atau kealpaan, serta bukan karena sengaja dibakar oleh pihak tertentu.
"Jadi setelah melalui gelar perkara untuk menentukan tersangkanya sejak pagi tadi, ada 8 tersangka yang ditetapkan, karena kealpaan atau kelalaiannya," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Bank BTN Hormati Proses Hukum terhadap Mantan Dirutnya yang Sudah Ditahan Kejagung
Ke delapan tersangka itu kata Argo, adalah 5 orang tukang dan seorang mandor, satu orang dari pihak vendor penyedia bahan pembersih lantai di Kejagung, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kejagung yang menandatangi penyediaan bahan pembersih lantai dari vendor tersebut.
"Tersangka dari tukang adalah inisial T, H, S dan K, serta IS, tukang pemasang wallpaper. Sementara dari pihak vendor yakni Dirut PT APM, berinisial R, dan dari PPK Kejagung berinisial NH," kata Argo.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya memeriksa 64 saksi baik saksi di lokasi kejadian hingga para ahli.
Baca juga: Misteri Joko Prihatin, CS Punya Saldo Rp 100 Juta, Uang dari Mana? Terkait Kebakaran Kejagungkah?
"Sejak kebakaran terjadi, dan sampai proses penyelidikan dan penyidikan sampai kini sudah 63 hari. Pada hari yang ke-30 kita sudah naikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ferdy Sambo.
Dari hasil pemeriksaan seluruh saksi dan ahli serta olah TKP dan berbagai ujicoba yang dilakukan, kata Ferdy, dipastikan bahwa kebakaran yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung adalah akibat kelalaian dan bukan karena disengaja.
"Apakah ini terbakar atau dibakar semua kemungkinan kami periksa dan kami Uji. Akhirnya kesimpulan penyidik memastikan bahwa kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung adalah terbakar dan bukan dibakar karena kesengajaan," kata Ferdy.
Baca juga: Kampanye Kreatif Pencegahan Covid-19 dengan Seni Mural Karya PPSU Kelurahan Bukit Duri
Hasil penyelidikan dan penyidikan kata Ferdy juga memastikan bahwa api berawal dari lantai 6 gedung, dimana di sana ada pengerjaan yang dilakukan para tukang.
"Asal mula api di Gedung Kejaksaan Agung dari Aula Biro Kepegawaian di lantai 6, dimana ada pengerjaan oleh para tukang di sana," kata Ferdy.
Hal itu katanya berdasarkan keterangan saksi yang melihat pertama kali dan saksi yang pertama kali memadamkan api.
"Juga berdasarkan keterangan ahli dan hasil pemantauan lewat satelit dalam melihat titik api," kata Ferdy.
Baca juga: Rumah Tangga Diambang Kehancuran, Nita Thalia Sengaja Hapus Akun Instagram untuk Tenangkan Diri
Menurut Ferdy, tempat asal mula titik api yakni di Aula Biro Kepegawaian di lantai 6 gedung, ada 5 tukang yang bekerja di sana.
"Aktivitas merska ternyata dalam melaksanakan kegiatan selain pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan kegiatan yang tidak boleh dilakukan, yakni merokok di ruangan tempat bekerja," kata Ferdy.
Sebab di sana katanya banyak barang yang mudah terbakar mulai dari tiner, bahan pembersih lantai, material kayu dan bahan lainnya.
"Jadi berdasar serangkaian pemeriksaan, kesimpulannya adalah kebakaran terjadi karena para tukang merokok dan membuang puntung bara api rokok di tempat dimana ada banyak barang yang mudah terbakar di sana. Padahak seharusnya di sana tidak boleh merokok," kata Ferdy.
Baca juga: Pemprov DKI Pinjam Duit Pemerintah Pusat Rp 1 triliun untuk Penanganan Banjir 2020

Karenanya kata Ferdy, kelima tukang yang bekerja disana ditetapkan sebagai tersangka ditambah 1 orang mandor yang juga ditetapkan tersangka. Mandor katanya dianggap lalai karena tidak mengawasi para tukang saat bekerja ketika kebakaran itu terjadi.
"Juga kami tetapkan vendor pembersih lantai yaitu Direktur PT ATM sebagai tersangka. Karena pembersih lantai yang digunakan di gedung Kejaksaan Agung selama 2 tahun ini, ternyata tidak memiliki izin edar serta mengandung bahan yang tidak boleh ada di dalamnya yakni fraksi solar dan bahan lainnya yang mudah terbakar," kata Ferdy.
Baca juga: Komedian Sule Tanggapi Desas-desus Pernikahan Sirinya dengan Nathalie Holscher
Akibat penggunaan bahan pembersih lantai inilah kata Ferdy kebakaran yang terjadi di lantai 6 mudah merembet ke lantai lainnya hingga ke bawah dengan cara dan luapan api, yang semuanya sudah diuji.
"Juga kita tetapkan satu tersangka lain yakni staf dari Kejaksaan Agung sebagai pembuat komitmen dengan vendor pengadaan pembersih lantai di Gedung Kejaksaan Agung," kata Ferdy.
Menurur Ferdy pihak staf kejaksaan agung yang ditetapkan tersangka ini ialah yang menandataangi perjanjian kerja sama dengan vendor bahan pembersih lantai.
"Dimana seharusnya bahan pembersih lantai tidak boleh menggunakan bahan dasar dari fraksi solar. Ini berdasar keterangan ahli dari kementerian kesehatan," katanya.
Baca juga: Kejari Jaksel Ciduk Petinggi Perusahaan yang Salahgunakan Data Karyawan untuk Utang Bank
Karena ketidak tahuan vendor inilah dan tidak ada pengecekan oleh pejabat Kejagung yang menandatangani kerjasama, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena kealpaan dan kelalaian.
"Karena kebakaran Gedung Kejagung tidak disengaja, sehingga tidak ada motif tersangka dari kebakaran ini," kata Ferdy.
Para tersangka katanya dijerat Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama. "Yang ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara," katanya.(bum)