Kriminalitas

Kejari Jaksel Ciduk Petinggi Perusahaan yang Salahgunakan Data Karyawan untuk Utang Bank

Dari hasil penelusuran, diketahui dua tersangka bekerja sama dengan oknum dari bank berisinial PZ

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Feryanto Hadi
Kejari Jaksel Tangkap Tiga Pelaku Penggelapan Senilai Rp 9,5 Miliar, Melibatkan Sebuah Bank BUMN 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Dua petinggi sebuah perusahaan swasta dan satu pegawai Bank BUMN ditetap menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka diciduk dari tempat kerjanya, Kamis (22/10/2020) setelah penyidik kejaksaan sudah punya cukup bukti atas kejahatan yang mereka lakukan.

Ketiga, diketahui, memanfaatkan data dari 29 karyawan untuk meminjam uang di bank.

Tetapi, uang hasil pinjaman, digunakan untuk keperluan perusahaan.

Baca juga: Menurut Survei, 95 Persen Guru di Indonesia Lebih Memilih Pembelajaran Jarak Jauh

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit karyawan di Kejari Jaksel, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (22/10/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit karyawan di Kejari Jaksel, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (22/10/2020). (istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna mengungkapkan, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit karyawan di salah satu bank cabang pembantu BUMN.

Ketiga orang tersangka tersebut antara lain, DR selaku Direktur PT LMS, PZ selaku Account Officer (AO) di salah satu bank cabang BUMN dan YS selaku rekan DR.

"Modusnya dua orang dari perusahaan ini meminta data dari puluhan karyawannya. Kemudian digunakan untuk meminjam uang di bank," ujarnya di Kejari Jaksel pada Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Beda dengan Jokowi, Wapres Maruf Amin Sebenarnya Ingin Pilkada Serentak Ditunda

"Kedua orangini  bekerja sama mengajukan pinjaman seolah-olah untuk pegawai, tapi dokumennya dipalsukan. Mereka ini memakai data pegawai (PT LMS), faktanya itu (uang pinjaman) tak digunakan sebagaimana mestinya dan tak sampai pada pihak yang datanya terlampir itu," tuturnya.

Modus kejahatan mereka terbongkar setelah terjadi kredit macet.

Setelah dilakukan investigasi, ternyata ada penyalahgunaan data yang dilakukan dua tersangka.

Dari hasil penelusuran, diketahui dua tersangka bekerja sama dengan oknum dari bank berisinial PZ

"Tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka dan menahannya di rutan cabang Salemba, di cabang Kejari Jakarta Selatan, yang mana merugikan uang negara hingga Rp 9,5 miliar berdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),"

Baca juga: Anies Kembali Terapkan PSBB Transisi, BNN Justru Dukung Dibukanya Kembali Tempat Hiburan Malam

Adapun modusnya, para pelaku bekerja sama untuk mengajukan kredit untuk 28 pegawai PT LMS pada periode Juni 2017 hingga Mei 2018 lalu.

Tetapi setelah dana pinjaman cair, uang tersebut tidak diserahkan kepada pegawai.

"Caranya mereka bekerja sama mengajukan pinjaman seolah-olah untuk pegawai, tapi dokumennya dipalsukan. Mereka ini memakai data pegawai (PT LMS), faktanya itu (uang pinjaman) tak digunakan sebagaimana mestinya dan tak sampai pada pihak yang datanya terlampir itu," tuturnya.

Baca juga: IPW Minta Polda Jambi Jelaskan Video Viral Perwira Diduga Nyamar Jadi Mahasiswa Lalu Dipukuli Polisi

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved