Kriminalitas
Kejari Jaksel Ciduk Petinggi Perusahaan yang Salahgunakan Data Karyawan untuk Utang Bank
Dari hasil penelusuran, diketahui dua tersangka bekerja sama dengan oknum dari bank berisinial PZ
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Dua petinggi sebuah perusahaan swasta dan satu pegawai Bank BUMN ditetap menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka diciduk dari tempat kerjanya, Kamis (22/10/2020) setelah penyidik kejaksaan sudah punya cukup bukti atas kejahatan yang mereka lakukan.
Ketiga, diketahui, memanfaatkan data dari 29 karyawan untuk meminjam uang di bank.
Tetapi, uang hasil pinjaman, digunakan untuk keperluan perusahaan.
Baca juga: Menurut Survei, 95 Persen Guru di Indonesia Lebih Memilih Pembelajaran Jarak Jauh

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna mengungkapkan, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit karyawan di salah satu bank cabang pembantu BUMN.
Ketiga orang tersangka tersebut antara lain, DR selaku Direktur PT LMS, PZ selaku Account Officer (AO) di salah satu bank cabang BUMN dan YS selaku rekan DR.
"Modusnya dua orang dari perusahaan ini meminta data dari puluhan karyawannya. Kemudian digunakan untuk meminjam uang di bank," ujarnya di Kejari Jaksel pada Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Beda dengan Jokowi, Wapres Maruf Amin Sebenarnya Ingin Pilkada Serentak Ditunda
"Kedua orangini bekerja sama mengajukan pinjaman seolah-olah untuk pegawai, tapi dokumennya dipalsukan. Mereka ini memakai data pegawai (PT LMS), faktanya itu (uang pinjaman) tak digunakan sebagaimana mestinya dan tak sampai pada pihak yang datanya terlampir itu," tuturnya.
Modus kejahatan mereka terbongkar setelah terjadi kredit macet.
Setelah dilakukan investigasi, ternyata ada penyalahgunaan data yang dilakukan dua tersangka.
Dari hasil penelusuran, diketahui dua tersangka bekerja sama dengan oknum dari bank berisinial PZ
"Tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka dan menahannya di rutan cabang Salemba, di cabang Kejari Jakarta Selatan, yang mana merugikan uang negara hingga Rp 9,5 miliar berdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),"
Adapun modusnya, para pelaku bekerja sama untuk mengajukan kredit untuk 28 pegawai PT LMS pada periode Juni 2017 hingga Mei 2018 lalu.
Tetapi setelah dana pinjaman cair, uang tersebut tidak diserahkan kepada pegawai.
"Caranya mereka bekerja sama mengajukan pinjaman seolah-olah untuk pegawai, tapi dokumennya dipalsukan. Mereka ini memakai data pegawai (PT LMS), faktanya itu (uang pinjaman) tak digunakan sebagaimana mestinya dan tak sampai pada pihak yang datanya terlampir itu," tuturnya.
Baca juga: IPW Minta Polda Jambi Jelaskan Video Viral Perwira Diduga Nyamar Jadi Mahasiswa Lalu Dipukuli Polisi
Dana dicairkan dua kali
Kajari melanjutkan, tersangka menjalankan modusnya untuk mendapatkan dana segar.
Adapun dana pinjaman itu, kata dia, dicairkan sebanyak dua kali.
Antara lain sebesar Rp 6,2 miliar pada tahun 2017 lalu dan sebesar Rp 3,3 miliar pada tahun 2018.
"Kemudian ada kredit macet hingga kemudian terbongkar modus para tersangka ini," ungkapnya
Alhasil, perbuatan mereka telah merugikan negara hingga Rp 9,5 miliar.
Baca juga: Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Sesalkan Babby Sitter Karyawan Angel Lelga Tak Hadiri Persidangan
Atas perbuatannya tersebut, ketiganya pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 (1) huruf b (2) subsider pasal 3, undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Mereka terancam dihukum penjara maksimal 20 tahun penjara.