Berita Nasional

RUU Kejaksaan Dinilai Guru Besar Hukum Internasional UI Tonggak Restorative Justice di Indonesia

RUU Kejaksaan Dinilai Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Merupakan Tonggak Restorative Justice di Indonesia. Berikut Penjelasannya

Editor: Dwi Rizki
istimewa
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana saat menjadi narasumber yang diselenggarakan Aliansi Publik Indonesia pada Rabu (21/10/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aliansi Publik Indonesia (API) kembali menggelar diskusi virtual tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan secara online pada Rabu (21/10/2020).

Tema diskusi kali ini yakni RUU Kejaksaan Tonggak Restorative Justice di Indonesia.

Dalam diskusi itu, Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, terdapat Peraturan Jaksa Agung (Perja) soal restorative justice (RJ).

Hanya saja,terdapat masalah karena restoratif ini berbenturan dengan UU (UU Kejaksaan).

Sehingga UU tersebut jaksa tidak memungkinkan melakukan keadilan restorative.

“Oleh karena itu sangat penting untuk diatur dalam RUU Kejaksaan yang baru soal restorative justice,” ujar Hikmahanto dalam diskusi.

Lebih lanjut Hikmahanto mengatakan, materi yang ada di Perja Nomor 15 tahun 2020 (Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif) bisa dimasukkan di UU, tentu tidak perlu secara detail, yang detailnya bisa diatur di aturan turunannya.

Baca juga: Rizal Ramli Sebut Sri Mulyani Menteri Keuangan Terbalik, Bahagiakan Debitur Tapi Sengsarakan Rakyat

Terakhir menurut Hikmahanto, tentu dalam UU harus ada mekanisme pencegahan terhadap penyalahgunaan dari oknum terkait penggunaan restoratif ini. Jangan sampai, pasal-pasal ini dimanfaatkan oleh oknum.

“Pencegahan juga harus diatur dalam RUU Kejaksaan, agar upaya pemerintah untuk memberi keadilan tidak diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu,” tuturnya.

Baca juga: Meski Masuk Zona Merah, Penambahan Kasus Covid-19 di Delapan Kecamatan Kabupaten Bekasi Nihil  

Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan RUU Kejaksaaan terkait Restorative Justice langkah yang harus diapresiasi.

Pasalnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan 100 lebih kasus pidana ringan diselesaikan secara restoratif atau jalan damai dengan mengedepankan sisi kemanusiaan.

Kasus-kasus ini terjadi di seluruh wilayah kejaksaan di Indonesia.

Menurut Suparji, kasus-kasus yang kerugiannya kecil memang harusnya bisa diselesaikan secara restoratif justice atau jalan damai.

“RUU Kejaksaan harus menjadi momen untuk mengatur restoratif justice," katanya.

Diungkapkan Suparji, ada pergeseran paradigma penegakan hukum dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif.

Hal ini tergambar dengan munculnya Peraturan perundang-undangan yang mengedepankan paradigma tersebut.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Kampanye Terselubung, Dukung Ery Cahyadi dalam Pilwalkot Surabaya

Ia mencontohkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Pencucian Uang yang terakhir diubah melalui Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mana Kejaksaan diberikan peran untuk menggunakan dan mengedepankan Keadilan Restoratif.

Maka, ia berharap jaksa terus mengedepankan langkah restoratif.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved