Berita Nasional

RUU Kejaksaan Dinilai Guru Besar Hukum Internasional UI Tonggak Restorative Justice di Indonesia

RUU Kejaksaan Dinilai Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Merupakan Tonggak Restorative Justice di Indonesia. Berikut Penjelasannya

Editor: Dwi Rizki
istimewa
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana saat menjadi narasumber yang diselenggarakan Aliansi Publik Indonesia pada Rabu (21/10/2020) 

Sebab, pidana merupakan langkah terakhir. "Pidana itu sifatnya ultimum remidium. Jadi selama bisa ditempuh dengan restoratif, maka langkah itu harus diambil," pungkasnya.

Pemidanaan Efektif

Sementara itu, Dosen Hukum dari Universitas Pancasila, Hasbullah menilai pendekatan Restorative Justice (RJ) saat ini menjadi salah satu tujuan pemidanaan yang efektif untuk menyelesaikan permasalahan pidana, karena orientasi RJ memecahkan masalah konflik antara para pihak dan memulihkan perdamaian di masyarakat.

Konsep RJ, ungkap Hasbullah muncul Karena pendekatan-pendekatan retributif atau rehabilitatif terhadap kejahatan dalam tahun-tahun terakhir ini dianggap sudah tidak memuaskan lagi karena dari data penanganan pidana di Mahkamah Agung (MA) selama tiga tahun terakhir naik signifikan.

Sebab itu, lanjut Hasbullah muncul dorongan untuk beralih kepada pendekatan restorative justice.

“Kerangka pendekatan restorative justice melibatkan pelaku, korban dan masyarakat dalam upaya untuk menciptakan keseimbangan, antara pelaku dan korban,” terangnya.

Sementara itu Firman Wijaya Dosen Pascasarjana Hukum Universitas Krisna Dwipayana menilai RUU kejaksaan perlu didesain memilki strategi upaya progressif pengembalian kerugaian negara melalui intrumen restorative justice.

“Penegakan hukum saat ini terlalu berorientasi pada track penghukuman pelaku dan kurang berorientasi kepada pemulihan kerugian Negara,” kata Firman

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved