Korupsi KTP Elektronik
Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan PK, KPK Bakal Hadiri Sidangnya
Fredrich Yunadi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Fredrich Yunadi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Fredrich adalah terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Setya Novanto, dalam kasus korupsi proyek KTP-el.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengacara itu, dan menggenapkan hukumannya menjadi 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 32 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jakarta Sisa Dua, Aceh Paling Banyak
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan membenarkan hal tersebut. Pihaknya memastikan akan menghadiri persidangan.
"Kami akan menghadiri persidangannya, dijadwalkan pada Jumat (23/10/2020) lusa," ujar Takdir saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).
Sementara, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, PK merupakan hak terpidana, oleh karenanya KPK menghormatinya.
Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Menaker: Jokowi Pilih Tinggalkan Legacy untuk Kita Semua, Bukan Cari Aman
"Tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK, " katanya.
Ali berujar, putusan majelis hakim Tipikor tingkat pertama sampai dengan kasasi telah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada.
Sehingga, KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut.
Baca juga: Ini Peralatan yang Diminta Dibawa Pelajar untuk Demonstrasi Rusuh, dari Sarung Tangan Hingga Raket
"Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi," tutur Ali.
Fredrich sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto dinilai terbukti memberikan saran agar Setnov tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK, dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden.
Ia juga melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
Tak Terima
Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, tidak terima divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018).