Korupsi KTP Elektronik

Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan PK, KPK Bakal Hadiri Sidangnya

Fredrich Yunadi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi bersama rekan pengacara usai menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (28/6). 

Karena, ia nilai tidak independen dan hanya menjiplak perimbangan dari jaksa KPK.

"Tadi sudah dengar kan pertimbangan majelis hakim? Ternyata majelis pertimbangannya copy paste, nyontek dari jaksa," tutur Fredrich usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Fredrich Yunadi Ternyata Belum Dibayar oleh Setya Novanto

"Saya bisa buktikan apa yang dibicarakan majelis hakim itu 100 persen (sama) dengan yang disampaikan jaksa, jadi cuma diganti saja pertimbangan majelis hakim."

"Itu pelanggaran, kami akan laporkan langsung ke KY," sambungnya.

Fredrich Yunadi juga mengaku telah memprediksi hakim akan lebih mengutamakan jaksa ketimbang dirinya.

Padahal, kata Fredrich, seharusnya majelis hakim berlaku adil dan bijaksana.

"Saya sudah prediksi, karena terus terang sejak sidang berlangsung, yang terjadi majelis hakim menjadi bagian dari KPK, karyawan KPK."

"Karena apa pun majelis hakim selalu bertanya, 'saya minta pertimbangan dulu dari jaksa'," papar Fredrich Yunadi.

Baca: Donna Agnesia Sedih Lihat Performa Lionel Messi di Piala Dunia 2018

Bahkan Fredrich Yunadi juga menyindir majelis hakim yang diketuai Saifuddin Zuhri itu.

Menurut Fredrich Yunadi, kelima hakim yang mengadili perkaranya sudah 'disetir' KPK.

"Padahal ini sidang siapa? Sidang ini punya pengadilan, bukan jaksa."

"Jaksa diperintah majelis hakim, tetapi ini kan kelihatannya majelis hakim diperintah jaksa."

"Ini hebatnya KPK, saya akui."

"Tidak ada instansi di republik ini yang lebih hebat dari KPK. karena betul-betul maha kuasa," paparnya.

Fredrich juga geram disebut tidak mendukung program pembasmian koruptor.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved