Omnibus Law
Bulan Depan Buruh Gelar Unjuk Rasa Akbar Lagi, Tuntut DPR Lakukan Legislative Review UU Cipta Kerja
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan terus menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Surati 9 Fraksi
Desakan legislative review disampaikan melalui surat yang dikirimkan KSPI kepada 9 fraksi di DPR.
Surat tersebut sudah dikirimkan KSPI sejak Selasa (20/10/2020).
Said menyatakan, pihaknya masih menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca juga: Usulkan Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun dan Satu Periode, MUI Diminta Urus Masalah Agama Saja
Dia mendukung agar UU tersebut dapat dibatalkan secara konstitusional, satu di antaranya melalui legislative review.
"Sudah kami kirimkan surat terbuka kepada 9 Fraksi di DPR RI, dengan tembusan kepada pimpinan DPR RI, pimpinan MPR RI, pimpinan DPD RI."
"Isi surat itu meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melakukan legislatif review," jelas Said.
Baca juga: Kabupaten Bogor Tambah 32 Pasien Covid-19 pada 19 Oktober 2020, Tenjo Kembali ke Zona Merah
Said menjelaskan, legislative review dilakukan DPR sesuai peraturan yang berlaku, dapat membatalkan UU yang sudah disahkan.
Hal itu diatur dalam pasal 20 ayat 1 dan pasal 21 UUD 1945.
"Sehingga oleh sebab itu anggota DPR berwenang proses legislatif review dengan cara mengajukan usul RUU mengenai pembatalan UU Cipta Kerja," paparnya.
Baca juga: Begini Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Istana Negara Jika Massa Demonstran Membeludak
Said berharap permintaan atau surat terbuka yang pihaknya kirimkan, dapat direspons sesegara mungkin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara mengenai Undang-undang Cipta Kerja yang menuai gelombang protes dari buruh dan mahasiswa di sejumlah daerah.
Berikut ini isi lengkap konferensi pers Jokowi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, secara virtual, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Modal Molotov dan Pylox, Satu Anggota KAMI Medan Ingin Buat Skenario Kerusuhan Seperti 1998
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bapak, Ibu, Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,