Minggu, 3 Mei 2026

Usulkan Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun dan Satu Periode, MUI Diminta Urus Masalah Agama Saja

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bakal menggelar musyawarah nasional (Munas) pada 25-28 November 2020.

Tayang:
Kompas.com
ILUSTRASI: Istana Bogor. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bakal menggelar musyawarah nasional (Munas) pada 25-28 November 2020.

Munas tersebut bakal memilih pengurus baru untuk lima tahun ke depan, serta membahas beberapa fatwa dari beberapa bidang.

"Sesuai hasil rapat Dewan Pimpinan MUI Pusat, Munas MUI akan diselenggarakan pada 25-28 November 2020," ujar Ketua Tim Materi Fatwa Munas MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari situs resmi MUI, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Sebut Moeldoko Jenderal Bermental Komprador, Warga Koja Mengaku Ingin Memperbaiki Bangsa

Fatwa menjadi pembahasan tersendiri di Munas MUI selain PD/PRT, program kerja, dan rekomendasi.

Fatwa bakal mengerucut ke dalam tiga bidang, yaitu masalah sosial budaya, ibadah, dan ekonomi syariah.

Dalam munas ini, MUI juga bakal membahas fatwa soal masa bakti presiden hingga politik dinasti.

Baca juga: Chat di Handphone Saksi Kasus Jaksa Pinangki Diduga Dihapus, Dirdik Jampidsus: Baru Dengar Saya

"Tiga bidang itu juga mencakup rencana fatwa tentang perencanaan haji belia dan dana talangan haji."

"Pengawasan pengelolaan zakat dan zakat perusahaan, wakaf, pemilihan umum termasuk periode masa bakti presiden, pilkada, dan politik dinasti, serta paham Komunisme," papar Asrorun.

MUI juga mengundang para ahli untuk membahas rencana fatwa yang sudah difinalisasi.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Situasi Keamanan Bakal Lebih Kondusif Meski Demonstrasi Tetap Ada

Terpisah, Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF menyebut pihaknya akan mengusulkan fatwa tentang masa jabatan presiden selama 7-8 tahun.

Dengan durasi tersebut, seseorang yang menjadi presiden hanya diperbolehkan satu periode dan tidak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya.

Usulan fatwa tersebut akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang digelar pada 25-28 November 2020 di Jakarta.

Baca juga: Hari Ini Dibeberkan Mahfud MD ke Publik, Benny Mamoto Yakin Investigasi TGPF Intan Jaya Terpercaya

Menanggapi usulan itu, anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin tidak setuju.

Menurutnya, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sudah tercantum dalam Pasal 7 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Sudah menegaskan dan memastikan berapa lama Presiden dan Wakil Presiden menjabat, dan berapa kali boleh dipilih," ujar Zukfikar saat dihubungi Tribun di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Meski Sulit, Demokrat Mau Coba Langkah Legislative Review untuk Revisi UU Cipta Kerja

Oleh sebab itu, jika MUI menginginkan perubahan masa jabatan presiden lebih dari lima tahun, maka perlu amandemen UUD 1945.

Zulfikar menyebut, mengevaluasi kinerja presiden dan wakil presiden dalam menjalankan roda pemerintahan, sebetulnya bukan dilihat dari durasi dan frekuensi masa jabatan.

Tetapi, lebih kepada apa yang mesti dilakukan dalam durasi dan frekuensi tersebut.

Baca juga: Penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor Melandai, 3 Kecamatan Kini Masuk Zona Hijau

"Sehingga tujuan negara dan tanggungjawab negara, dalam mewujudkan tujuan negara dari rezim ke rezim, dan dari periode ke periode makin berhasil dicapai," papar politikus Partai Golkar itu.

Ia menyebut, saat ini sudah ada dua undang-undang yang dapat dijadikan patokan pemimpin negeri, agar program pembangunan yang baik dapat berkelanjutan.

"Kita sudah punya dua undang-undang."

Baca juga: Usai Kecelakaan, Hanafi Rais Kini Rajin Berzikir dan Baca Buku yang Mengetuk Pintu Langit

"Undang-undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU 25/2004) dan Undang-undang Rencana Jangka Panjang Pembangunan Nasional 2005-2025 (UU 17/2007)," paparnya.

Sementara, pengamat politik UIN Jakarta Adi Prayitno meminta MUI fokus mengatasi persoalan agama saja, tidak perlu masuk ke dunia politik.

Hal tersebut disampaikan Adi menyikapi usulan MUI agar masa jabatan Presiden RI menjadi 7-8 periode, dari saat ini 5 tahun.

Baca juga: Punya 6 Versi Naskah, Mahfud MD Bilang UU Cipta Kerja Cacat Formal Bila Diubah Setelah Disahkan DPR

"MUI cukup urus masalah agama saja, tak usah ikutan urusan politik."

"Biarkan yang lain saja yang urus masalah jabatan presiden," kata Adi saat dihubungi Tribun, Senin (19/10/2020).

Menurut Adi, masa jabatan presiden selama lima tahun dan dapat kembali maju untuk periode ke dua, masih relevan diterapkan pada saat ini.

Baca juga: Bantah Tak Mau Diajak Bahagia Seperti Kata Moeldoko, KSPI: Hak Buruh Sudah Hampir Pasti Tereduksi

Apalagi, ketentuan masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah dituangkan di Pasal 7 UUD 1945.

"Praktik pergantian presiden kita masih ideal. Sesuai dengan budaya politik yang mulai menuju konsolidasi," papar Adi.

Ujang Komaruddin, pengamat politik dari Al-Azhar Indonesia, menilai usulan MUI itu tak akan terwujud.

Baca juga: 8 Positif, Semua Polisi yang Kawal Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Bakal Dites Covid-19

"Menurut hemat saya, usulan MUI tersebut hanya akan jadi angin lalu."

"Hanya akan dibaca saja, tak akan dijadikan kebijakan DPR dan pemerintah," ucapnya, Senin (19/10/2020).

Ujang meyakini, usulan MUI tersebut tidak akan diakomodir oleh elite politik dan pemerintah, yang memiliki kewenangan untuk mengubah masa jabatan presiden melalui amandemen UUD 1945.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 19 Oktober 2020: Tanah Abang Hingga Mauk Berpotensi Hujan Deras

"Tapi sah-sah saja MUI mengusulkan jabatan 7-8 tahun hanya dalam satu periode jabatan."

"Namun, persoalannya apakah para elite politik mau? Fatwa dan usul MUI itu kan perlu konsensus antar-sesama elite," papar Ujang.

Sementara, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku belum mendengar usulan MUI itu.

Baca juga: Foto Makan Siang Bareng Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Komjak Bakal Panggil Kajari Jaksel

Bamsoet mengatakan, MPR telah melakukan safari kebangsaan untuk menyerap aspirasi soal amendemen UUD 1945.

Dari safari yang dilakukan, dapat disimpulkan keinginan amendemen hanya sebatas untuk menghadirkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Sementara untuk masa jabatan presiden, tetap maksimal dua periode dengan lama masa jabatan lima tahun per periode.

Baca juga: Cai Changpan Sempat Miliki Pabrik Bakar Ban di Hutan Jasinga, Diduga Gantung Diri karena Terkepung

"Terakhir kami silaturahmi kebangsaan kesimpulannya adalah bahwa perlu dihadirkan kembali pokok-pokok haluan negara."

"Itu yang kami tangkap dari berbagai aspirasi tokoh-tokoh yang kami datangi termasuk PBNU, maupun PP Muhammadiyah dan MUI," ucap Bamsoet.

"Sudah (ada pembahasan masa jabatan presiden), artinya keinginan mereka tetap sama yang terakhir tetap maksimum dua periode," beber Bamsoet. (Fahdi Fahlevi/Seno Tri Sulistiyono/Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved