Omnibus Law
Hari Ini Ada 20.587 Personel dari Polda Metro Amankan Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
Para personel tersebut akan berjaga di beberapa titik di kawasan DKI Jakarta.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Saat berlindung, ARN didatangi oleh salah satu aparat dan mulai diinterogasi. Tak lama kemudian, dia dibawa bersama demonstran lainnya.
Saat diciduk petugas, ponsel miliknya disita. ARN dibawa ke lantai atas Gedung DPRD untuk diinterogasi lebih lanjut sambil dipukul.
“Kepala dan muka saya beberapa kali dipukul, sampai gagang kacamata saya patah,” kata dia.
• Update PSBB Transisi: Mobil Diizinkan Bermuatan Penuh untuk Satu Domisili, Ganjil Genap Ditiadakan
Menurut ARN, dia diminta mengaku sebagai provokator dalam demo tersebut, karena polisi melihat isi pesan percakapan soal demo dari ponselnya.
"Mereka anggap chat saya dengan mahasiswi ini untuk provokasi demo Gedung DPRD jadi ricuh,” kata ARN.
Saat dijenguk Direktur Kemahasiswaan UGM Suharyadi, ARN mengaku mendapatkan motivasi agar cepat sembuh dan dapat beraktivitas kembali.
“Pak Haryadi minta saya tetap semangat tetap pikir positif. Saya ingin masalah ini cepat selesai dan bisa kuliah kembali,” ujar dia.
Tanggapan polisi Saat dikonfirmasi, Kapolresta Yogyakarta Kombes Purwadi Wahyu Anggoro membantah adanya pemukulan saat dilakukan interogasi terhadap ARN.
• Ini Alasan Panti-Griya Pijat, Kelab Malam, Spa dan Karaoke Belum Diizinkan Buka Selama PSBB Transisi
"Tidak ada. Yang sudah di Polresta tidak ada pemukulan, mereka kan di lapangan," kata Purwadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu.
Ia juga membantah informasi bahwa ARN dipaksa oleh aparat untuk mengaku sebagai provokator dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh di depan Gedung DPRD DIY.
"Enggak ada, kita sesuai bukti pendukung. Yang tidak sesuai dengan fakta hukum ya kita lepaskan. Sudah bukan zamannya paksa-paksa orang mengaku," ucap dia.
Lebih lanjut, Purwadi mengatakan, dalam interogasi, pengakuan bukanlah yang utama. Tetapi, cukup ada bukti dan saksi.
"Tidak mengaku pun kalau ada saksi dan bukti sudah cukup," kata Purwadi.
Sementara itu, ARN sudah diperbolehkan pulang pada Sabtu malam. Namun, dia tetap akan dikenakan wajib lapor.
"Wajib lapor. Tapi lihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Purwadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/filosofilele.jpg)