PSBB Transisi

Update PSBB Transisi: Mobil Diizinkan Bermuatan Penuh untuk Satu Domisili, Ganjil Genap Ditiadakan

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan mobil pribadi terisi penuh 100 persen dengan catatan tinggal satu domisili saat pemberlakuan PSBB transisi.

Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan razia pelanggaran aturan nomor ganjil-genap di Jalan Kyai Caringin, kawasan Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2020). Mulai hari ini, Senin (12/10/2020) hingga Minggu (25/10/2020), ganjil genap ditiadakan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Senin (12/10/2020) , Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namanya PSBB transisi, berlaku selama dua minggu, dari tanggal 12-25 Oktober 2020.

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan mobil pribadi terisi penuh 100 persen dengan catatan tinggal satu domisili saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada 12-25 Oktober 2020.

Video: Wisata Kabupaten Bogor, Menyegarkan Pikiran di Situ Citatah Cibinong

Dalam data yang didapatkan dari Pemprov DKI Jakarta, Minggu (11/10/2020), untuk aturan jumlah muatan kendaraan mobil saat PSBB transisi, diwajibkan hanya terisi dua orang per baris bagi penumpang berdomisili berbeda.

Kemudian, setiap orang di dalam mobil tersebut, diwajibkan untuk memakai masker serta pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan setelah digunakan.

MULAI Hari Ini PSBB Transisi Diberlakukan, Ini Pedoman Beribadah, Gym, Salon dan Penata Rambut

Untuk kendaraan motor, pengendara dan penumpangnya diwajibkan untuk memakai masker; Kemudian pemilik kendaraan motor yang digunakan untuk ojek, diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah digunakan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas terkait.

Sementara untuk angkutan umum dan transportasi massal, pembatasan kapasitas dan operasional diharuskan mengikuti pengaturan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Update: Disdik DKI Pastikan Belum Ada Kegiatan Tatap Muka di Sekolah, Luruskan Pergub PSBB Transisi

Polda Metro Jaya tiadakan ganjil genap

Sementara itu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan ketentuan ganjil genap selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap atau Gage tetap ditiadakan pada Masa PSBB Transisi yang dimulai tanggal 12 Oktober 2020," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Lebih lanjut Sambodo mengatakan pihaknya akan tetap melakukan evaluasi terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap kondisi lalu lintas di Ibu Kota.

PSBB Transisi Berlaku, Salon Boleh Buka, Panti Pijat Tunggu Dulu

"Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," katanya.

Selama ditiadakannya sistem ganjil genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved