Omnibus Law
Di Atas Mobil Komando, Koordinator BEM SI Singgung Menkominfo Johny G Plate Soal Hoaks
Sindiran itu diungkapkan Koordinator Pusat Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) Remy Hastian Putra Muhammad Puhi saat naik mobil komando unjuk rasa.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
"Ke 20 orang ini adalah pelakunya yang merusak halte dan fasilitas publik termasuk pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat," kata Nana.
Ia menjelaskan dari 131 tersangka sebagian besar adalah pelajar.
"Dari 131 tersangka, memang mayoritas paling banyak adalah pelajar namun ada juga mahasiswa dan pengangguran. Rata-rata pelajar adalah anak SMK dan di situ ada yang bisa dikatakan pelajar kelompok anarko," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).
Ia menjelaskan sebanyak 131 tersangka tersebut terkait dengan beberapa kasus.
"Antara lain perusakan Gedung Kementerian ESDM, perusakan mobil di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko, kemudian kasus ambulans di Cikini, Jakarta Pusat, kasus kerusuhan di Tugu Tani, kemudian penganiayaan anggota Reskrimsaus Polda Metro, kasus penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang kota, dan perusakan pos polisi," kata Nana.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 131 tersangka itu menurutnya adalah Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan terhadap orang dan barang, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
"Yang ancaman hukumannya bervariasi, dari di bawah 5 tahun penjara sampai diatas 5 tahun penjara," kata Nana. (bum/m24)