Omnibus Law

Di Atas Mobil Komando, Koordinator BEM SI Singgung Menkominfo Johny G Plate Soal Hoaks

Sindiran itu diungkapkan Koordinator Pusat Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) Remy Hastian Putra Muhammad Puhi saat naik mobil komando unjuk rasa.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Desy Selviany
Aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Mahasiswa singgung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate.

Mereka singgung Johny yang mengartikan sebuah hoaks.

Sindiran itu diungkapkan Koordinator Pusat Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) Remy Hastian Putra Muhammad Puhi saat naik mobil komando unjuk rasa Selasa (20/10/2020) di Gambir, Jakarta Pusat.

Baca juga: Video, Sebut Dirinya Orang Kaya Nongkrongnya di Mal, Wanita ini Disindir Telak Crazy Rich Surabaya

Baca juga: Suami Celurit Pria yang Pergoki Telanjang dengan Istri di Kamar, Ternyata Mantan PSK

Baca juga: Polisi Sebut Cai Changpan Napi yang Kabur dari Lapas Tangerang Bunuh Diri, Fadli Zon: Ajaib

"Luar biasa sekali pemerintah saat ini kawan-kawan. Yang tidak sepakat dengan mereka maka mereka anggap hoaks," ujar Remy dalam orasinya.

Remy juga mengulang pernyataan Johny G Plate yang sempat viral di sebuah acara televisi.

Dimana Johny menyebut bahwa hanya pemerintah yang dapat menyatakan sebuah informasi hoaks atau tidak.

"Kata dia kalau pemerintah bilang hoaks ya hoaks kawan-kawan," singgung Remmy dalam orasinya.

Mereka juga kecewa dengan surat edaran Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) ke seluruh universitas.

Dimana mahasiswa dilarang gelar unjuk rasa lantaran Pandemi Covid-19.

Padahal menurut Remmy, ada yang jauh lebih berbahaya dari Covid-19 yakni oligarki seperti termuat dalam UU Omnibus Law.

Baca juga: Antre Bantuan Presiden UMKM Rp 2,4 Juta, Lautan Manusia Tumpah di Gedung Cisadane Tangerang 

Baca juga: Sabung Ayam yang Viral di Media Sosial Gunakan Lahan Milik Warga Komplek DKI di Pondok Kelapa

Baca juga: Tak Kunjung Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Pondok Aren, Polisi: Pelaku Lari Ke Hut

Diketahui sebelumnya Menkominfo Johny G Plate sempat disinggung draft UU Omnibus Law saat hadir di talk show Mata Najwa.

Johny G Plate ditanyai terkait pernyataan pemerintah soal hoaks yang dilontarkan terhadap berbagai protes Omnibus Law. Padahal saat itu draft tersebut belum diterima pemerintah.

Namun Johny menyebut sesuatu akan menjadi hoaks bila pemerintah yang menetapkan.

"Kalau pemerintah bilang hoaks ya hoaks," ujar Johny pada pernyataan di talk show tersebut.

Mediasi

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyatakan siap memediasi perwakilan massa pendemo yang akan menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Ciptaker, Selasa (20/10/2020) , untuk bertemu dengan pihak pemerintah agar dapat menyampaikan aspirasi mereka.

Karenanya Nana mengimbau massa aksi yang berdemo tidak terlalu banyak, karena selain rentan terpapar Covid-19 juga rentan disusupi pihak tak bertanggung jawab yang ingin memicu kerusuhan.

Baca juga: Video, Sebut Dirinya Orang Kaya Nongkrongnya di Mal, Wanita ini Disindir Telak Crazy Rich Surabaya

Baca juga: Suami Celurit Pria yang Pergoki Telanjang dengan Istri di Kamar, Ternyata Mantan PSK

Baca juga: Polisi Sebut Cai Changpan Napi yang Kabur dari Lapas Tangerang Bunuh Diri, Fadli Zon: Ajaib

"Kami siap memediasi perwakilan kelompok massa yang berdemo, untuk bertemu dengan pihak terkait. Karenanya kami harapkan jumlah massa yang berdemo tidak usah datang terlalu banyak," kata Nana, saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).

Meski begitu kata Nana, pihaknya tetap siap mengamankan dan mengawal jalannya aksi unjuk rasa agar berjalan tertib dan tidak terjadi anarkisme.

"Kami sudah siap mengamankan dan mengawal jalannya aksi. Kami harapkan demonstrasi berjalan tertib, dan kelompok massa yang berdemo mampu memproteksi kelompoknya agar tak disusupi perusuh," katanya.

Sebab kata Nana pihaknya akan melakukan langkah tegas kepada siapapun yang melakukan kerusuhan dan anarkisme saat berunjuk rasa.

Sebelumnya jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga orang remaja yang berperan sebagai provokator atau penggerak para pelajar, melakukan kericuhan dalam demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

Ketiga orang tersebut terbukti telah melakukan hasutan dan berita bohong terkait ajakan kepada para pelajar, untuk berbuat kerusuhan dalam demo menolak UU Ciptaker, melalui akun Facebook dan Instagram.

Mereka adalah MLAI (16), WH (16), dan SN (17).

"Ketiga orang inilah yang mengajak pelajar datang tanggal 8 Oktober dan tanggal 13 Oktober lalu untuk berbuar kerusuhan. Kemudian mengundang lagi untuk datang demo tanggal 20 Oktober hari ini agar kembali melakukan kerusuhan ya," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (20/10/2020).

Ia mengatakan MLAI dan WH berperan melakukan provokasi ajakan berbuat kerusuhan kepada anak-anak SMK/STM. Kedua orang tersangka melakukan ajakan tersebut lewat grup yang ada di Facebook.

"Pertama mengamankan dua orang, khususnya yang (mengajak pelajar) STM ya. 2 orang ini karena ditemukan dalam grup Facebook bernama STM seJabodetabek dengan follower-nya sekitar 20 ribu members. Kedua orang ini adalah admin dari grup itu," kata Yusri.

Kedua orang tersebut diketahui masih berusia remaja dan berstatus pelajar. MLAI diketahui merupakan pelajar salah satu SMK di Jakarta.

Baca juga: Antre Bantuan Presiden UMKM Rp 2,4 Juta, Lautan Manusia Tumpah di Gedung Cisadane Tangerang 

Baca juga: Sabung Ayam yang Viral di Media Sosial Gunakan Lahan Milik Warga Komplek DKI di Pondok Kelapa

Baca juga: Tak Kunjung Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Pondok Aren, Polisi: Pelaku Lari Ke Hut

Ia ditangkap di daerah Klender Jakarta Timur.

"Konten Facebook STM seJabodetabek dia adminnya dan melanggar UU ITE. Tujuannya memprovokasi, menghasut ujaran kebencian, meme-meme dan juga video-video yang dia sebarkan untuk memancing mereka-mereka semua STM se-Jabodetabek berbuat rusuh, termasuk tanggal 20 hari ini," kata Yusri.

Tersangka kedua yakni WH (16) katanya adalah seorang pelajar SMK dan seorang anarko. Remaja tersebut diamankan di daerah Cipinang, Jakarta Timur.

WH katanya berperan menyebarkan hasutan, ujaran kebencian, dan berita-berita bohong kepada pelajar untuk melakukan aksi kerusuhan.

Selain itu katanya polisi juga turut mengamankan satu orang yang berperan sebagai provokator bagi para kelompok anarko. Yakni SN (17) yang diamankan di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Konten medsosnya SN ini melanggar UU ITE di akun IG. Dia admin di akun IG @panjang.umur.perlawanan akunnya. Dia memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong di medsos untuk mengundang para anarko-anarko untuk melakukan kerusuhan, selain tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, besok dia juga mengajak lagi sudah bikin lagi," kata Yusri.

Kini ketiga tersangka tersebut telah diamankan di Polda Metro Jaya. Penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka dan menggali kemungkinan adanya tersangka lain.

Yusri memastikan akun yang mereka buat tersebut hanya ingin membuat kekacauan dan sama sekali tidak ada niat untuk melakukan unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi secara damai.

"Akun bukan untuk demo, ini semua untuk melakukan kerusuhan, bukan demo, ini dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan," katanya.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Nana sudjana mengatakan pihaknya telah berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang diduga menjadi penggerak para pelajar, untuk melakukan demonstrasi rusuh menolak UU Cipta Kerja yang terjadi pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020 lalu, di Jakarta.

"Ada beberapa penggerak pelajar untuk demo rusuh ini, sudah berhasil kita Identifikasi dan tengah kita buru. Dalam hal ini para penggerak ini akan terus kita selidiki dan akan kita dalami lagi," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).

Para penggerak atau dalang demo rusuh ini, kata Nana, melakukan aksinya mengajak ribuan atau ratusan para pelajar untuk berdemonstrasi, caranya dengan menyebarkan undangan melalui media sosial ataupun juga secara langsung.

"Cara mereka mengerakkan ratusan pelajar ini yakni lewat media sosial ataupun juga dilakukan secara langsung ke lapangan," kata Nana.

Dari pengakuan sejumlah pelajar yang berhasil diamankan kata Nana, mereka mengaku diundang lewat media sosial WhatsApp untuk berdemonstrasi melawan aparat sampai rusuh.

"Ini yang kita sayangkan, karena rarusan pelajar yang demo dan sebagian besar pelajar SMK, namun ada juga pelajar SMA, SMP bahkan siswa SD, berhasil digerakkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk melakukan aksi demo anarkis," kata Nana.

Karenanya kata Nana, ke depannya, selain mengantisipasi aksi anarkis, pihaknya bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan Jakarta dan sejumlah kepala sekolah untuk ikut mengawasi siswanya agar tidak terpengaruh aksi demo anarkis.

Nana mengatakan pihaknya menetapkan 131 tersangka dalam kasus perusakan dan anarkisme saat aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker yang berujung rusuh pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020 lalu di Jakarta.

Dari 131 tersangka itu sebanyak 69 orang dilakukan penahanan, sementara sisanya dipulangkan meski tetap diproses hukum.

Nana mengatakan dari 131 tersangka itu pula, 20 tersangka adalah pelaku perusakan halte Transjakarta, pos polisi dan fasilitas publik lainnya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Thamrin, Jakarta Pusat.

"Ke 20 orang ini adalah pelakunya yang merusak halte dan fasilitas publik termasuk pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat," kata Nana.

Ia menjelaskan dari 131 tersangka sebagian besar adalah pelajar.

"Dari 131 tersangka, memang mayoritas paling banyak adalah pelajar namun ada juga mahasiswa dan pengangguran. Rata-rata pelajar adalah anak SMK dan di situ ada yang bisa dikatakan pelajar kelompok anarko," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).

Ia menjelaskan sebanyak 131 tersangka tersebut terkait dengan beberapa kasus.

"Antara lain perusakan Gedung Kementerian ESDM, perusakan mobil di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko, kemudian kasus ambulans di Cikini, Jakarta Pusat, kasus kerusuhan di Tugu Tani, kemudian penganiayaan anggota Reskrimsaus Polda Metro, kasus penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang kota, dan perusakan pos polisi," kata Nana.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 131 tersangka itu menurutnya adalah Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan terhadap orang dan barang, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

"Yang ancaman hukumannya bervariasi, dari di bawah 5 tahun penjara sampai diatas 5 tahun penjara," kata Nana. (bum/m24)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved