Berita Jakarta

Beginilah Cara Mengajak Pelajar Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

Mereka melakukan kericuhan dalam aksi demo UU Cipta Kerja pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020 lalu, melalui media sosial Facebook dan Instagram.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono didampingi Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu menggelar konferensi pers terkait penangkapan 3 penggerak pelajar untuk rusuh dalam demo menolak UU Ciptaker 

Ia ditangkap di daerah Klender Jakarta Timur. "Konten Facebook STM seJabodetabek dia adminnya dan melanggar UU ITE. Tujuannya memprovokasi, menghasut ujaran kebencian, meme-meme dan juga video-video yang dia sebarkan untuk memancing mereka-mereka semua STM se-Jabodetabek berbuat rusuh, termasuk tanggal 20 hari ini," kata Yusri.

Tersangka kedua yakni WH (16) katanya adalah seorang pelajar SMK dan seorang anarko. Remaja tersebut diamankan di daerah Cipinang, Jakarta Timur, Senin (19/10/2020) malam.

WH katanya berperan menyebarkan hasutan, ujaran kebencian, dan berita-berita bohong kepada pelajar untuk melakukan aksi kerusuhan.

Selain itu katanya polisi juga turut mengamankan satu orang yang berperan sebagai provokator bagi para kelompok anarko. Yakni FN (17) yang diamankan di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin malam.

"Konten medsosnya FN ini melanggar UU ITE di akun IG. Dia admin di akun IG @panjang.umur.perlawanan, yang memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong, untuk mengundang para anarko melakukan kerusuhan, selain tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, juga mengajak rusuh hari ini," kata Yusri.

Baca juga: Demonstrans Kecam Sikap Represif Aparat yang Aniaya dan Tangkapi Mahasiswa Penolak UU Cipta Kerja

Baca juga: 50 Tahun, GGRP Ganti Logo, Ini Napak Tilas Tiga Pendiri hingga Raih Prestasi Industri Pipa Besi Baja

Kini ketiga tersangka tersebut telah diamankan di Polda Metro Jaya. Penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka dan menggali kemungkinan adanya tersangka lain.

Yusri memastikan akun yang mereka buat tersebut hanya ingin membuat kekacauan dan sama sekali tidak ada niat untuk melakukan unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi secara damai.

"Akun mereka bukan untuk demo, tapi untuk melakukan kerusuhan. Pelajar dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan," katanya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved