Korupsi Banten

Mantan Pejabat Provinsi Banten Tidur dengan Sarung dan Kaos Oblong di Tahanan

Nasib naas harus dihadapi mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Kadishubkominfo) Banten, Revri Aroes.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota
Sejumlah Kepala Daerah di Banten mengikuti rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi bersama Korsupgah KPK, BPKP, dan Kejati. Rakor tersebut digelar di Aula Pendopo Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) Serang, Banten pada Selasa (18/8/2020). 

Ia menyebutkan, keempat tahanan tersebut belum bisa digabungkan dengan tahanan lain dalam beraktifitas.

Untuk diketahui, keempat tahanan tersebut terjerat Kasus dugaan korupsi dana internet desa sebesar Rp. 3,5 Milyar.

Anggaran itu bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2016 berupa pengembangan telekomunikasi dan telematika.

Dishubkominfo Banten menggandeng Untirta sebagai pelaksana. Maka, Revri pun menghubungi Deden Muhammad Haris, Direktur Laboratorium Administrasi Negara FISIP Untirta.

Cerita-Cerita Lucu dari Kerusahan Lapas Langkat, Napi Kejar Sipir, Selfi, Hingga Jajan Sate Lalu Lalu Pedagang Sate Masuk Lapas. Suasana  saat terjadi kerusuhan di Lapas Narkotika Langkat, Sumatera Utara, Kamis (17/5/2019).
Cerita-Cerita Lucu dari Kerusahan Lapas Langkat, Napi Kejar Sipir, Selfi, Hingga Jajan Sate Lalu Lalu Pedagang Sate Masuk Lapas. Suasana saat terjadi kerusuhan di Lapas Narkotika Langkat, Sumatera Utara, Kamis (17/5/2019). (Tribun Medan)

Dana dari Dishubkominfo Provinsi Banten pun dikucurkan ke rekening Laboratorium Administrasi Negara FISIP Untirta.

Pada pelaksanaannya, peserta bimbingan teknis dari perangkat desa tidak mencapai 1.000 peserta. Akibatnya, duit negara dirugikan sekitar Rp1 miliar.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved