Korupsi Banten
Mantan Pejabat Provinsi Banten Tidur dengan Sarung dan Kaos Oblong di Tahanan
Nasib naas harus dihadapi mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Kadishubkominfo) Banten, Revri Aroes.
Ia menyebutkan, keempat tahanan tersebut belum bisa digabungkan dengan tahanan lain dalam beraktifitas.
Untuk diketahui, keempat tahanan tersebut terjerat Kasus dugaan korupsi dana internet desa sebesar Rp. 3,5 Milyar.
Anggaran itu bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2016 berupa pengembangan telekomunikasi dan telematika.
Dishubkominfo Banten menggandeng Untirta sebagai pelaksana. Maka, Revri pun menghubungi Deden Muhammad Haris, Direktur Laboratorium Administrasi Negara FISIP Untirta.

Dana dari Dishubkominfo Provinsi Banten pun dikucurkan ke rekening Laboratorium Administrasi Negara FISIP Untirta.
Pada pelaksanaannya, peserta bimbingan teknis dari perangkat desa tidak mencapai 1.000 peserta. Akibatnya, duit negara dirugikan sekitar Rp1 miliar.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.