Korupsi Banten

Mantan Pejabat Provinsi Banten Tidur dengan Sarung dan Kaos Oblong di Tahanan

Nasib naas harus dihadapi mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Kadishubkominfo) Banten, Revri Aroes.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota
Sejumlah Kepala Daerah di Banten mengikuti rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi bersama Korsupgah KPK, BPKP, dan Kejati. Rakor tersebut digelar di Aula Pendopo Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) Serang, Banten pada Selasa (18/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, BANTEN - Nasib naas harus dihadapi mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Kadishubkominfo) Banten, Revri Aroes.

Pasalnya, dia bersama dosen Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta), Deden Muhammad Haris, dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Pandeglang, sejak Selasa (13/10/2020).

Selama mendekam di rutan itu tidak ada perbedaan perlakuan terhadap kedua orang itu. Mereka diperlakukan sama dengan para tahanan yang berada di rutan tersebut.

Hanya saja, mereka di tempatkan di ruang isolasi sebagai tahanan baru. Ruang isolasi biaanya digunakan untuk proses adaptasi.

Rano Karno berjalan memasuki Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa, Jumat (17/1/2014). Rano diperiksa sebagai saksi bagi terdakwa Akil Mochtar dalam kasus pengurusan sengketa Pilkada di Provinsi Banten
Rano Karno berjalan memasuki Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa, Jumat (17/1/2014). Rano diperiksa sebagai saksi bagi terdakwa Akil Mochtar dalam kasus pengurusan sengketa Pilkada di Provinsi Banten (Wartakotalive.com/Dany Permana)

Pantauan TribunBanten.com, dalam satu ruangan berukuran 4 x4 meter persegi itu dihuni empat tahanan, yakni Revri Aroes, Deden Muhammad Haris, serta dua tahanan lainnya ialah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek, Haliludin, dan Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI), Muhammad Kholid.

Sama halnya dengan tahanan lain, mereka hanya mendapatkan fasilitas tempat tidur dan karpet sebagai alas serta satu toilet di dalam ruangan tersebut.

Mereka tampak tidur berdampingan dalam sebuah ruang kecil dan hanya mengenakan sarung dan kaos oblong berwarna putih.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang, Jupri menyebutkan, tidak ada perbedaan antara Penjabat dengan tahanan lainnya, apapun yang didapat oleh tahanan disini, itu pula yang mereka dapatkan.

"Kami tidak bedakan, mau itu pejabat atau tahanan lainnya, semua fasilitas disini sama," jelasnya saat ditemui di Rutan Kelas IIB Pandeglang, Minggu (18/10/2020).

Menurutnya, kondisi Revri dan Deden dalam keadaan baik.

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang melakukan penggeledahan, terhadap kamar-kamar blok hunian narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang melakukan penggeledahan, terhadap kamar-kamar blok hunian narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP). (Warta Kota/Andika Panduwinata)

"Selama dua minggu terhitung dari mereka masuk, itu kami tempatkan mereka di tempat isolasi ruang Blok Mabinali guna memastikan keamanan serta tidak membawa atau menularkan virus Covid-19," katanya.

Dia menjelaskan, rutan itu hanya sebagai tempat persinggahan mereka sementara sebelum menjalani sidang di pengadilan.

"Mereka hanya titipan dari Kejati Banten selama 1 bulan lebih, dengan tujuan keamanan penyidikan," ucapnya.

Di samping itu, Jupri menjelaskan, untuk menjaga kebugaran keempat tahan tersebut, mereka selalu melakukan kegiatan berjemur setiap pagi.

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pencegahan dan peredaran narkoba di Lapas dan Rutan.
Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pencegahan dan peredaran narkoba di Lapas dan Rutan. (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta)

"Kami keluarkan mereka untuk dijemur saat pagi hari sekitar jam pukul 08.00 WIB. Setelah itu, mereka dimasukan kembali ke dalam jeruji dan di gembok. Sebelum masa isolasinya selesai," katanya.

Ia menyebutkan, keempat tahanan tersebut belum bisa digabungkan dengan tahanan lain dalam beraktifitas.

Untuk diketahui, keempat tahanan tersebut terjerat Kasus dugaan korupsi dana internet desa sebesar Rp. 3,5 Milyar.

Anggaran itu bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2016 berupa pengembangan telekomunikasi dan telematika.

Dishubkominfo Banten menggandeng Untirta sebagai pelaksana. Maka, Revri pun menghubungi Deden Muhammad Haris, Direktur Laboratorium Administrasi Negara FISIP Untirta.

Cerita-Cerita Lucu dari Kerusahan Lapas Langkat, Napi Kejar Sipir, Selfi, Hingga Jajan Sate Lalu Lalu Pedagang Sate Masuk Lapas. Suasana  saat terjadi kerusuhan di Lapas Narkotika Langkat, Sumatera Utara, Kamis (17/5/2019).
Cerita-Cerita Lucu dari Kerusahan Lapas Langkat, Napi Kejar Sipir, Selfi, Hingga Jajan Sate Lalu Lalu Pedagang Sate Masuk Lapas. Suasana saat terjadi kerusuhan di Lapas Narkotika Langkat, Sumatera Utara, Kamis (17/5/2019). (Tribun Medan)

Dana dari Dishubkominfo Provinsi Banten pun dikucurkan ke rekening Laboratorium Administrasi Negara FISIP Untirta.

Pada pelaksanaannya, peserta bimbingan teknis dari perangkat desa tidak mencapai 1.000 peserta. Akibatnya, duit negara dirugikan sekitar Rp1 miliar.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved