Omnibus Law

Ini 3 Kelompok Pengunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Versi Pengamat Intelijen, yang Murni Cuma Satu

Stanislaus menilai terjadinya kekerasan dan serangan terhadap aparat keamanan dan perusakan fasilitas umum, sudah direncanakan.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pengunjuk rasa terlibat bentrok dengan polisi di Jalan Medan Medeka Barat, saat berusaha memasuki kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Ibu Kota Jakarta. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengamat Intelijen dan Keamanan Universitas Indonesia (UI) Stanislaus Riyanta menyoroti aksi unjuk rasa buruh dan mahasiswa yang diwarnai kekerasan, serangan terhadap aparat keamanan, dan perusakan fasilitas umum.

Stanislaus menilai terjadinya kekerasan dan serangan terhadap aparat keamanan dan perusakan fasilitas umum, sudah direncanakan.

Hal itu terbukti dari temuan adanya orang-orang yang menyusup dalam kelompok buruh dan mahasiswa, dengan membawa peralatan seperti besi panjang, batu, bahkan molotov.

Baca juga: Ditolak Dewan Pengawas dan Tuai Kritik Publik, Sekjen KPK Tinjau Ulang Rencana Pengadaan Mobil Dinas

Hal ini disampaikan Stanislaus dalam diskusi webinar yang digelar Indonesian Public Institute (IPI) dengan Tema: 'Pro Kontra Omnibus Law, Kepentingan Siapa?' Jumat (16/10/2020).

"Alat-alat tersebut dibawa tentu saja bukan untuk mendukung penolakan UU Cipta Kerja."

"Tetapi untuk menciptakan kondisi kacau dan rusuh, dan mengarah kepada delegitimasi pemerintah," kata Stanislaus.

Baca juga: Pemanggilan Mantan Danjen Kopassus Soenarko Terkait Penangkapan Tokoh KAMI? Polri: Terlalu Jauh

Stanislaus pun menduga ada tiga kelompok dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang terjadi di berbagai kota di Indonesia.

Kelompok pertama adalah mahasiswa dan buruh yang tujuan utamanya murni mengkritisi UU Cipta Kerja.

"Kelompok pertama ini sangat jelas identitasnya, tempat kerjanya jelas, kampusnya jelas."

Baca juga: KAMI Pertimbangkan Ajukan Praperadilan untuk Bebaskan Tiga Deklaratornya, Juga Lapor Komnas HAM

"Mereka menggunakan hak menyampaikan pendapat yang dilindungi undang-undang," ulas Stanislaus.

Kelompok kedua, lanjutnya, adalah para pengikut, pengejar eksistensi, korban propaganda hoaks di media sosial.

Kelompok ini didominasi oleh remaja-remaja yang nyaris sebagian besar tidak paham konten UU Cipta Kerja.

Baca juga: Gatot Nurmantyo: 27 Oktober 2017 Saya Pernah Sampaikan Waspada Perang Biologis Bisa Lumpuhkan Negara

"Kelompok kedua ini mudah diprovokasi untuk menyerang aparat," lanjutnya.

Kelompok ketiga, papar Stanislaus, adalah para penumpang gelap, menumpang isu penolakan UU Cipta Kerja untuk kepentingannya sendiri/kelompok.

"Ciri khas dari kelompok ini dapat dilihat dari aksi dan narasinya," jelas Stanislaus.

Baca juga: Relawan Sebut Ada Pejabat Coba Jauhkan Jokowi dari Rakyat dan Jerumuskan ke Situasi Politik Sulit

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved