PSBB Jakarta

Update PSBB Jakarta, Ketua DPRD DKI: Sanksi Pelanggar dalam Raperda Covid-19 Jangan Normatif

Update PSBB Jakarta. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta sanksi bagi pelanggar PSBB tidak normatif agar memberikan efek jera.

Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi meminta sanksi bagi pelanggar PSBB dalam Raperda Penanggulangan Covid-19 tidak normatif agar memberikan efek jera. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Update PSBB Jakarta. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 tidak normatif agar memberikan efek jera.

"Intinya kayak kemarin, sebagai pimpinan di sini, minta ketegasan perda supaya jangan normatif," kata Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Prasetio menjelaskan, pembuatan Perda tentang Penanganan Covid-19 ini, akan menjadi penjelasan sanksi hukum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Video: Ridwan Kamil Janjikan Warga Depok Dapat Vaksin Covid-19 Bulan Depan

Menurutnya, hal itu penting supaya ada payung hukum dalam penindakan di lapangan.

"Kalau nggak salah, sanksi gitulah. Kejelasan hukum, harus ada di lapangan, agar ada yang dihukum," papar dia.

Baca juga: Dikritik Keras, Pemprov DKI Tak Persoalkan Legislator Minta Dilibatkan dalam Kebijakan PSBB

Baca juga: VIDEO: DPRD DKI Minta Pemprov Galakkan Sosialisasi Bahaya Covid di Masa PSBB Transisi

Dalam Perda yang tengah diatur itu, politikus PDI Perjuangan ini juga menyebut bahwa nantinya akan ada ketentuan bahwa dalam membahas dan memutuskan PSBB di DKI harus ada pelibatan anggota DPRD DKI Jakarta.

"Harus dong (libatkan DPRD) . Kan tidak eksekutif sendiri, ada legislatif ya. (Selama ini) nggak dilibatkan, hanya nonton aja. Sekarang dilibatkan, apa kemana dan kemana, kan menyangkut masalah keuangan juga di situ," ucap dia.

Seperti diketahui, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 disahkan pada Selasa 13 Oktober 2020.

Baca juga: Tidak Taat Aturan, Pemprov DKI Jakarta Langsung Segel Tiga Perkantoran pada Hari Pertama PSBB

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, setelah Perda Penanggulangan Covid-19 disahkan, maka Pergub yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan untuk penanggulangan virus corona tidak berlaku lagi.

"Iya (ditargetkan 13 Oktober). Ini kan tidak ada kekosongan hukum di sini. Sebelum Perda ini ditetapkan Pergub-Pergub itu masih berlaku. Jadi tidak ada kekosongan," ujar Pantas, Kamis (8/10).

Di Raperda Covid-19, insentif tenaga kesehatan tanggung jawab DKI

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memasukan ketentuan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Raperda tentang Penanggulangan Covid-19.

Baca juga: DAFTAR 10 Kegiatan yang Diperbolehkan Selama PSBB Transisi Fase Kedua 12-25 Oktober 2020

Namun, kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, tata laksana pemberian insentif bagi tenaga kesehatan dalam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Penanggulangan Covid-19 itu, nantinya bisa diatur melalui keputusan gubernur (kepgub).

"Nanti kami bunyikan normanya (aturan). Teknis pelaksanaan nanti kami harapkan ada untuk menindaklanjuti," kata Pantas.

Dengan menjadi tanggung jawab, kata Pantas, ada kewajiban dari Pemprov DKI untuk melaksanakan.

Jika masuk ke dalam wewenang, maka Pemprov DKI berhak untuk tidak melaksanakannya.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diterapkan, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Naik 5%

Namun pihak eksekutif memasukan insentif tenaga kesehatan itu ke dalam wewenang pemerintah daerah.

"Sebetulnya hanya penggunaan terminologi saja, tapi seharusnya yang penting kontennya itu bisa memberikan manfaat untuk kita semua," ujarnya.

Raperda yang tengah dibahas ini, kata Pantas, bila telah disahkan menjadi perda, menjadi kepastian hukum bagi warga Jakarta yang terkena dampak dari kebijakan penanggulangan Covid-19 serta landasan pemerintah untuk membuat kebijakan.

Perda ini nanti di samping menuntut kewajiban-kewajiban masyarakat, juga harus menunjukkan apa yang menjadi kewajiban-kewajiban pemerintah.

Baca juga: Gembong Warsono: Kebijakan PSBB Transisi dari Anies Baswedan Sudah Ditunggu Warga DKI Jakarta

"Jadi ada saling memberi dan ada menerima gitu, intinya ada keseimbangan antara hak dan kewajiban," katanya. (Antaranews)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved