PSBB Jakarta
Dikritik Keras, Pemprov DKI Tak Persoalkan Legislator Minta Dilibatkan dalam Kebijakan PSBB
Dikritik Keras, Pemprov DKI Tak Persoalkan Legislator Minta Dilibatkan dalam Kebijakan PSBB. Tapi Hanya sebatas Berikut
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dikritik keras DPRD DKI Jakarta, Pemprov DKI tak mempersoalkan terkait permintaan legislator yang minta dilibatkan dalam setiap kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Salah satu pelibatannya adalah mendengar usulan atau pendapat dari DPRD DKI bila eksekutif ingin mengumumkan status PSBB.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sejauh ini pemerintah daerah selalu melibatkan instansi lain seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti Polda Metro Jaya dan Pangdam Jaya.
Kemudian DKI juga melibatkan para ahli epidemiologi, pakar kesehatan, organisasi profesi hingga koordinasi dengan pemerintah pusat terkait PSBB.
“Itu setuju, tidak ada masalah. Sejauh ini kami juga dalam rapat-rapat melibatkan instansi lain,” kata pria yang akrab disapa Ariza ini pada Selasa (13/10/2020).
Politisi Partai Gerindra ini menyebut, koordinasi dengan DPRD DKI Jakarta memang diperlukan, karena mereka adalah mitra eksekutif.
Hampir semua kebijakan, terutama mengenai penggunaan anggaran harus mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Karaoke, Tempat Bilyard, Panti Pijat dan Hiburan Malam di Bekasi Kini Boleh Buka Hingga 23.00 WIB
“Jadi kalau DPRD ingin terlibat lebih jauh, dalam berbagai pembahasan tentu kami akan senang, karena pada dasarnya semua regulasi yang kami bikin tidak hanya sepengetahuan DPRD, tapi juga mendapat persetujuan dan dukungan DPRD,” jelasnya.
Baca juga: Massa Anarko Serang Polisi Pakai Bola Kasti Beracun, Sejumlah Polisi Sesak Nafas
Hal itu dikatakan Ariza untuk menanggapi permintaan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan yang ingin lembaganya dilibatkan.
Supaya pelibatan mereka mendapatkan dasar hukum yang kuat, Pantas mengusulkan rencana dimasukan ke dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 di Jakarta.
“Yah sejauh ini aspirasinya sangat positif, mendukung daripada draf yang sudah kami susun, dan kami buat, tentu harapannya bisa segera dituntaskan pembahasannya yah,” ujarnya.
Baca juga: DKI Paling Terdampak Demo Omnibus Law, Ariza Berharap Jokowi Bijak Berikan Anies Kesempatan Bicara
Menurutnya, kehadiran Perda Penanggulangan Covid-19 sangat dinanti eksekutif karena kebijakan yang dikeluarkan bakal mendapat dasar hukum kuat.
Selama ini DKI hanya mengandalkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menangani wabah di Ibu Kota.
“Harapan kami ini bisa secepatnya Perda selesai, sehingga bisa menjadi suatu regulasi yang komprehensif dan holistik. Tentu bisa lebih lengkap dan detil serta rinci yang bisa memastikan perlindungan bagi warga Jakarta dari penyebaran virus Covid-19,” ungkapnya. (faf)