DAFTAR 10 Kegiatan yang Diperbolehkan Selama PSBB Transisi Fase Kedua 12-25 Oktober 2020

Pemprov DKi menetapkan masa PSBB Transisi selama dua minggu mulai 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan sepuluh kegiatan umum yang diperbolehkan.

Wartakotalive.com/M Nur Ichsan Arief
Tim Operasi Yustisi 2020 Pencegahan Covid-19 Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menggelar razia pelanggar aturan protokol kesehatan di Jalan Lapangan Bola, Senin (12/10/2020). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan kebijakan PSBB Transisi Jilid II, mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober mendatang 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI menetapkan masa PSBB Transisi selama dua minggu mulai 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan sepuluh kegiatan umum yang diperbolehkan.

PSBB transisi dilakukan setelah adanya perlambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat. 

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/1020).

Baca juga: Bioskop di DKI Wajib Ajukan Persetujuan Teknis Sebelum Beroperasi saat PSBB Transisi

Dalam masa PSBB transisi, ada beberapa pelonggaran aktivitas di sejumlah sektor, mulai dari pariwisata hingga perkantoran. Berikut daftar kegiatan yang diperbolehkan selama masa PSBB transisi dengan persyaratan yang mesti diperhatikan:

1. Nonton bioskop

Pada PSBB transisi, bioskop diperbolehkan beroperasi. Namun, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop di mana jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).

Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang. Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

2. Pembukaan gelanggang olahraga

Gedung olahraga (GOR) ruangan tertutup atau indoor kembali diizinkan beroperasi di masa PSBB transisi.

GOR boleh beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan adanya penonton di dalam arena olahraga yang dibuka.

"Tanpa dihadiri penonton," tegas Anies.

Aturan lainnya, yaitu GOR hanya boleh dikunjungi dengan 50 persen pengunjung dari kapasitas maksimal.

Pengelola juga harus mengatur alur pergerakan orang yang berada di dalam arena dan menjaga jarak minimal 2 meter. Petugas diwajibkan menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.

Terakhir, jam operasional dibatasi dari pukul 06.00 WIB-21.00 WIB.

Baca juga: PSBB Transisi TMII Kembali Beroperasi, Pengelola Tetap Memberlakukan Protokol Kesehatan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved