Omnibus Law

Pjs Wali Kota Depok Pastikan Beri Sanksi DO Pelajar yang Ikut Demo UU Cipta Kerja, ini Penjelasannya

Hukuman ini bukanlah sebuah ancaman, tetapi tindakan yang harus dilakukan bila seorang pelajar terlibat anarkis yang berujung pada kriminalitas.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/M Nur Ichsan Arief
Sejumlah remaja usia sekolah ikut berunjukrasa menolak UU Omnibus Law, Selasa (13/10/2020). Terlihat mereka saat melintas di kawasan Harmoni, namun kehadiran mereka dihalau petugas keamanan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok Dedi Supandi meluruskan informasi terkait pemberian hukuman bagi para pelajar yang ikut berdemo menolak Undang-Undang Omnibuslaw.

Menurutnya, pemberian sanksi hukuman berupa drop out (DO) bukanlah kepada para pelajar aktif yang ikut menyuarakan aspirasinya.

Melainkan diberikan kepada para pelajar yang ikut terlibat anarkis saat penyampaian pendapat tersebut.

Baca juga: Dipertemukan dengan Wali Kota Airin saat Demo UU Ciptaker, Mahasiswa Cipayung Plus Usir Wartawan

Baca juga: Kenali Tanda-tanda Adanya Ganguan Kesehatan Mental, Apa Saja

Baca juga: Polisi Telanjangi dan Jemur Pendemo di Bawah Teriknya Matahari, Fadli Zon Tegaskan Pelanggaran HAM

"Karena kan kalau demo itu penyampaian aspirasi dan itu memang diperbolehkan, tapi kalau sudab melakukan anarkis itu tentu larinya ke kriminalitas," papar Dedi kepada wartawan di Balai Wartawan Kota Depok, Pancoran Mas, Rabu (14/10/2020).

Untuk itu, dalam pendataan yang dilakukan oleh pihak kepolisian perihal puluhan pelajar yang diamankan, akan dilakukan pengecekan terhadap para pelajar yang berdemo apakah ikut melakukan anarkis atau tidak.

Bila terbukti terlibat, kata Dedi, maka Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok akan mengambil sikap tegas terhadap para pelajar tersebut.

"Bisa berupa sanksi teguran, dimasukan ke rapot yang kategorinya penilaian perilaku, sampai pada hukuman maksimal yaitu DO," tutur Dedi.

Baca juga: Wagub DKI Pastikan Hiburan Malam Belum Beroperasi saat PSBB Transisi

Baca juga: Pemkot Bekasi Minta Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Batas Tertinggi Harga Tes Swab Rp 900 Ribu

Baca juga: Beredar Video Soeharto Temui Demonstran saat Unjuk Rasa 1967, Netizen Bandingkan dengan Jokowi

Hukuman ini pun dikatakan Dedi bukanlah sebuah ancaman, tetapi tindakan yang harus dilakukan bila seorang pelajar terlibat anarkis yang berujung pada kriminalitas.

Namun, lanjut Dedi, bagi pelajar yang tidak terbukti anarkis dan hanya menyampaikan aspirasinya, maka hanya dilakukan pendataan dan akan dikembalikan ke orang tua untun dilakukan pembinaan.

Dedi pun memaparkan, dalam keterangan yang didapat dari pendataan para pelajar yang diamankan pihak kepolisian.

Rata-rata pelajar tersebut berdemo lantaran ikut-ikutan atau diajak oleh sesama temannya yang juga pelajar.

"Bahkan ada juga yang usianya pelajar tapi bukan pelajar aktif, mereka ini mengaku hanya sekedar ikut-ikutan saja karena diajak," kata Dedi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved